Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Menyongsong Pemilu Tahun 2024
Bawaslu Kota Batu secara resmi membuka pendaftaran untuk masyarakat yang ingin menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum
Kota Batu, SJP - Melalui surat edaran nomor 048/KP.01.00/JI-30/05/2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu secara resmi membuka pendaftaran untuk masyarakat yang ingin menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian para calon pendaftar.
Adapun lebih lengkapnya, berikut merupakan detail isi dari pengumuman tersebut.
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kota Batu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
- Adapun beberapa hal yang menjadi persyaratan calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia; - Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan
dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. - Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilihan; - Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri
dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. - Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; - Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menenga atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; - Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
dan Pemilihan; - Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kota Batu. - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar
belakang merah; - Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir
dengan menunjukan ijazah asli; - Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit
pemerintah atau Puskesmas; - Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit
atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; - Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang – kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang – kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; - Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung
kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. - Formulir berkas administrasi pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau Sekretariat
Bawaslu Kota Batu; - Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan
secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu Kota Batu Jl. Bukit Berbunga No. 13A Sidomulyo - Kota Batu No. Telp: 0341-5102346 - Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024;
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Informasi lebih lengkap juga buda diakses pada sosial media resmi Bawaslu Kota Batu di Instagram @bawaslukotabatu dan website kotabatu.bawaslu.go.id (0)
Editor: Tri Sukma
Files
What's Your Reaction?