Barang Sitaan Satgas PKH Ganggu Aktivitas Pelabuhan Umum, Asosiasi Kepelabuhan Gresik Dorong Penuntasan Kasus
Barang sitaan kasus pembalakan liar tersebut masih bersandar di Pelabuhan Gresik dan mengganggu aktivitas bongkar muat kapal. Sejumlah pelaku usaha mengaku merugi karena hal tersebut. Perkumpulan Asosiasi Kepelabuhan mendorong kasus segera tuntas.
GRESIK, SJP - Perkumpulan Asosiasi Kepelabuhan di Kabupaten Gresik, mendorong Satgas PKH Garuda agar segera menuntaskan kasus pembalakan liar. Pasalnya, barang sitaan kasus pembalakan liar tersebut masih bersandar di Pelabuhan Gresik dan mengganggu aktivitas bongkar muat kapal.
Sejumlah pelaku usaha mengaku merugi karena hal tersebut. Kondisi tersebut turut disuarakan oleh sejumlah Asosiasi Kepelabuhanan Gresik seperti Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Pelayaran Rakyat (PELRA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia(ALFI), dan Indonesian Shipping Association (ISA).
Ketua DPC INSA Gresik, M. Kasir Ibrahim, berharap proses hukum kasus tersebut agar segera tuntas dan kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan Gresik, berjalan lancar dan normal kembali.
"Kerugiannya kita tidak dapat melakukan kegiatan bongkar muat, akibat ruang bersandar kapal yang berkurang," kata dia, Rabu (22/10/2025).
Kasir menjelaskan, tidak bisa secara detail berapa pastinya nilai kerugian yang dialami oleh pelaku usaha kepelabuhan imbas keberadaan barang sitaan itu. Ia menyebut, lokasi bersandarnya kapal tongkang sitaan itu menjadi akses penting bongkar muat pelabuhan umum untuk kapal besar.
Sehari-hari, kapal tongkang bergiliran melakukan aktivitas bongkar muat komoditas curah seperti pasir dan kayu log.
"Akibat adanya kapal sitaan itu, yang diperkirakan bongkar muat selama tiga hari selesai, tetapi harus menunggu hingga satu minggu. Disitulah kerugian yang timbul," jelasnya.
Lanjut dia, kerugian yang berikutnya ialah akan berpengaruh terhadap psikologi kontrak kerja sama antar pelaku usaha imbas lamanya aktivitas bongkar muat kapal.
"Setiap keterlambatan kapal kita akan kena denda, maka yang akan kirim barang akan pikir-pikir," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Satgas PKH Garuda menyita ribuan kubik kayu ilegal di atas kapal tongkang milik PT Berkah Rimba Nusantara di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).
Barang sitaan tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami kerugian negara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

