Hasil Verifikasi Kemenag, 151 Pesantren di Bondowoso Miliki Izin Operasional
Kementerian Agama (Kemenag) Bondowoso di bawah kepemimpinan Moh. Ali Masyhur terus mendorong seluruh pesantren di Bondowoso untuk memiliki izin operasional melalui pembinaan, pendampingan, dan verifikasi agar pesantren lebih mandiri, tertib administrasi, serta berdaya saing dalam pengembangan pendidikan Islam.
BONDOWOSO, SJP – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso terus berupaya memperkuat tata kelola lembaga pendidikan Islam melalui pembinaan intensif kepada pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional.
Langkah ini dilakukan agar seluruh pesantren di Bumi Ki Ronggo, yang sampai saat ini masih ada 151 pesantren yang memiliki legalitas jelas dan dapat berkembang secara berkelanjutan.
Kepala Kemenag Bondowoso, Moh. Ali Masyhur, menjelaskan bahwa izin operasional merupakan syarat penting bagi pesantren untuk diakui secara resmi oleh pemerintah.
Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pesantren di Bondowoso yang belum mengantongi izin tersebut karena berbagai kendala administrasi dan kelengkapan unsur kelembagaan.
“Yang sudah mempunyai izin operasional itu berarti telah resmi terdaftar. Namun di luar itu masih ada pesantren yang belum sempat mengurus izinnya. Kami terus memberikan pembinaan dan pendampingan agar semuanya bisa segera memenuhi persyaratan,” ujar Ali Masyhur, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, Kemenag Bondowoso menerapkan dua kriteria utama dalam pemberian izin operasional, yakni unsur arkan al-ma’had dan ruh al-ma’had.
“Arkan al-ma’had mencakup adanya pengasuh, santri minimal lima belas orang yang mukim atau menetap di pesantren, serta fasilitas ibadah seperti musala. Sedangkan ruh al-ma’had meliputi identitas kelembagaan, lambang, dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan negara,” jelasnya.
Sementara itu, menindaklanjuti izin persertujuan bangunan gedung (PBG), Ali menyebut persoalan tersebut harus melibatkan berbagai pihak lintas instansi.
“Untuk urusan struktur dan kelayakan bangunan, itu bukan kewenangan Kemenag. Ada lembaga teknis lain seperti Kementerian PUPR yang menanganinya. Kemenag lebih fokus pada aspek kelembagaan, kurikulum keagamaan, dan pembinaan sumber daya manusia pesantren,” terangnya.
Sebagai bentuk dukungan, Kemenag Bondowoso secara rutin melakukan verifikasi data, asistensi, serta pemberian rekomendasi bagi pesantren yang ingin mengajukan izin operasional atau mengembangkan program kemitraan dengan pemerintah pusat.
“Setiap ada pengajuan kebijakan atau program dari pesantren, kami siap memberikan rekomendasi selama unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” tegasnya.
Ali juga menekankan, Kemenag tidak hanya menekankan pada aspek administratif, tetapi juga mendorong agar setiap pesantren tetap menjaga kemandirian sebagaimana nilai dasar pendiriannya.
“Pesantren sejak dulu berdiri secara mandiri, tanpa ketergantungan pada pihak luar. Itulah yang membuat pesantren tetap eksis dan menjadi kekuatan pendidikan Islam hingga sekarang,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

