Sampaikan Duka Mendalam, Begini Pesan Dirut KAI

Kecelakaan KA Probowoangi vs Elf rombongan dari Surabaya, membuat dunia transportasi kembali berduka. Sedikitnya, ada 11 orang meninggal dunia, akibat kecelakaan di Lumajang tersebut.

19 Nov 2023 - 17:12
Sampaikan Duka Mendalam, Begini Pesan Dirut KAI
Akibat tabrakan dengan elf, jadwal Kereta Api Probowangi mengalami keterlambatan sampai 13 menit. (Armandsyah/SJP)

Lumajang, SJP - Kecelakaan kereta api di Lumajang, Jawa Timur, menimbulkan duka mendalam. Kejadian itu, diharapkan mampu menjadi pengingat, agar kelak tidak terjadi hal serupa.

Dirut KAI, Didiek Hartantyo menyebut, pihaknya menyampaikan turut berduka pada para korban. Namun demikian, masyarakat perlu mengingat, bahwa kereta api sejauh ini sudah mempunyai jalurnya sendiri.

“Kereta juga tidak bisa berhenti secara mendadak begitu sajasehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang,” jelasnya, Ahad (19/11/2023) malam.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Didiek.

Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan.

Atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang.

Seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi. Selanjutnya bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang.

Dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

KAI berharap peran aktif semua pihak  untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Didiek.

Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan juga berdampak pada perjalanan kereta api. Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut.

Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.(*)

Editor: Noordin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow