Banyak Saksi Tidak Tanda Tangan, Kata KPU : Tidak Ada Masalah

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin membenarkan, bahwa tidak semua saksi menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun hal itu tidak menjadi kendala apapun. Hasil rekapitulasi tetap sah.

02 Mar 2024 - 15:00
Banyak Saksi Tidak Tanda Tangan, Kata KPU : Tidak Ada Masalah
Para PPK Membacakan Hasil Perhitungan (foto isbi/SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Pasuruan bakal diwarnai adanya keberatan dari saksi, persisnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

Saksi untuk paslon Ganjar-Mahfud itu menolak hasil rekapitulasi sejak tingkat kecamatan.

Pasalnya, mereka menilai hasil pemilihan capres dalam momentum pemilu kali ini paling tidak demokratis karena saksi dari paslon tersebut enggan menandatangani berita acara rekapitulasi.

Mereka menuangkan alasan pada form keberatan saat rekapitulasi kecamatan. 

“Dan besok (hari ini) pun kami tidak tanda tangan,” kata Muhammad Idris, saksi paslon 03 disela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Prigen, Sabtu (2/3).

Di antara alasan yang dituangkan dalam form keberatan, adalah seluruh proses pemilu mengandung rekayasa hukum. Kemudian keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, dan money politics.

“Pemilu kali ini adalah yang paling tidak demokratis dalam sejarah Indonesia,” kata Idris.

Mereka menuding adanya berbagai kecurangan sistematis yang terjadi untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Selain itu, saksi paslon 03 juga keberatan dengan kotak suara yang dibuka tanpa pengawasan dan proses dan hasil pemilu yang diintervensi oleh aparatur negara.

“Kami melihat bahwa seluruh proses pemilu ini penuh dengan kecurangan dan manipulasi,” kata Idris.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin membenarkan, bahwa tidak semua saksi menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Namun hal itu tidak menjadi kendala apapun karena hasil rekapitulasi tetap sah.

“Sama sekali tidak jadi kendala meski ada saksi yang tidak tanda tangan,” ujar Faizin.(*)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow