Bawaslu Ajak Partai Politik Awasi Pendaftaran Calon Pada Pilkada 2024
Terkait calon yang berstatus ASN, mesti menyerahkan bukti laporan pencalonannya, kepada pejabat pembina kepegawaian, surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi tata cara penyampaian permohonan sengketa dan pemanfaatan SIPS, di Ballroom K Gallery, Kecamatan Pandaan, Jumat (23/8/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Mukhammad Rosidi, serta turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari PKB, Gerindra, Golkar, Partai Buruh, PKN, Hanura, Garuda, PAN, Demokrat, Perindo, PPP dan Partai Umat.
Hal penting dari sosialisasi ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divis Teknis Penyelenggara Muhammad Derajad sebagai narasumber, kepada parpol sebagai pengusung pasangan calon terkait pencalonan bupati dan wakil bupati khususnya di Kabupaten Pasuruan.
“Terkait calon yang berstatus ASN, mesti menyerahkan bukti laporan pencalonannya, kepada pejabat pembina kepegawaian, surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri," ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mukhamad Rosidi menambahkan partisipasi dari masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan sangatlah penting, terutama mahasiswa dan pemuda.
"Peran mahasiswa dan pemuda ini sangat diperlukan guna untuk membantu Bawaslu dalam menjalankan pengawasan," kata Mukhamad Rosidi.
Ia berharap, para mahasiswa kami harap ikut berpartisipasi melakukan pengawasan, karena setiap unsur sangatlah berperan penting untuk mensukseskan Pilkada serentak 2024.
Dirinya juga mengajak mahasiswa untuk terus memberikan nilai-nilai dan pesan positif melalui. Media sosial dan membantu Bawaslu untuk mendapatkan kepercayaan publik. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?