Banyak Provider Internet Nakal di Jombang, Tak Kantongi Izin Sudah Main Pasang Tiang FO
Pemkab Jombang menghimbau untuk provider segera mengurus perizinan dan melakukan pemasangan tiang FO memperhatikan estetika dan tidak membahayakan lalu lintas
JOMBANG, SJP - Provider internet seakan terang-terangan mengangkangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Penyedia bisnis jasa koneksi internet masyarakat ini telah berani memasang Tiang Fiber Optik (FO) berikut kabelnya hanya berbekal rekomendasi teknis saja.
Hal tersebut tidak dibenarkan oleh Pemkab Jombang. Provider semestinya juga mengantongi surat perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selain juga rekomendasi teknis di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Harusnya perizinan dulu baru bisa pasang tiang FO. Baru mengantongi rekomendasi teknis belum diperkenankan untuk melakukan pemasangan, harus mengurus perizinan terlebih dahulu," ungkap Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Purwanto, Selasa (23/9/2025).
Purwanto membenarkan memang banyak di antara provider yang memasang tiang dan kabel FO belum mengurus perizinan. Kalaupun ada, masih sebatas pada pengurusan rekomendasi.
"Insyaallah ada 18 (provider, red) mengurus rekomendasi, disinyalir banyak belum urus rekomendasi," ujarnya.
Sejauh ini memang pihaknya melakukan upaya penertiban terhadap tiang dan kabel FO yang dinilai mengganggu estetika, mengganggu dan membahayakan pengendara kendaraan lalu lintas.
"Fokus penertiban tiang dan kabel FO di perkotaan. Ada 4 titik yang ditertibkan, rencana semua titik di Kecamatan Jombang termasuk aset Pemda yang ada di kecamatan lain," terangnya.
Belum Ada Sanksi untuk Provider Nakal di Jombang
Disinggung mengenai sanksi kepada provider nakal, Purwanto berujar jika rekomendasi sedang diurus. Sanksinya tidak ada secara administratif, tapi pihaknya melakukan pembinaan secara persuasif.
"Agar pemasangan ditempatkan di lokasi aman, dari estetikanya diperhatikan, dari keamanan dan keselamatan warga diperhatikan," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada provider pemilik FO yang penempatannya belum ada rekomendasi diminta untuk segera mengurus perizinannya.
Untuk perizinan dipersilakan ke DPMPTSP Kabupaten Jombang, rekomendasi teknisnya dari dinas PUPR. Semuanya yang belum mengurus rekomendasi segera mengurus rekomendasi.
"Bagi yang sudah mengantongi rekomendasi, pemasangan memperhatikan estetika, dirapikan agar tidak membahayakan pengguna jalan," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

