Bacaleg Kampanye di Pasar, Ketua KPU Kota Batu Angkat Bicara
Terlebih masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, sehingga sampai saat ini masih belum diperbolehkan melakukan upaya kampanye serta memasang peralatannya.
Kota Batu, SJP - Pasar Among Tani Kota Batu yang telah dijadikan sasaran kampanye oleh beberapa parpol mendapatkan sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.
Ketua KPU Heru Joko Purwanto menilai hak setiap parpol untuk memanaskan mesin berkampanye dalam bentuk apapun.
"Namun untuk yang paling dekat dilakukan biasanya berfokus pada memasang alat peraga kampanye seperti baliho, poster dan lain-lain," katanya Selasa (21/11/2023).
"Yang perlu diingat, pemasangan alat kampanye ini sudah diatur dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di situ terdapat aturan yang mengatur alat peraga kampanye Pemilu yang dilarang dipasang di sejumlah tempat," imbuhnya.
Ia memaparkan sejumlah tempat yang dilarang dipasang alat kampanye. Seperti di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah. Termasuk juga gedung fasilitas milik TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.
Terlebih masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, sehingga sampai saat ini masih belum diperbolehkan melakukan upaya kampanye serta memasang peralatannya.
"Jadwal kampanye yang dilakukan sesuai jadwal itu pun hanya berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan wakil Presiden dan media sosial," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?