Awal Tahun, Lima Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Blitar Kota
Pada awal tahun 2026, Polres Blitar Kota membekuk lima orang pengedar narkoba. Dalam hal ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.258 butir pil double L dan 13,3 gram sabu.
KOTA BLITAR, SJP — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang beroperasi lintas kota.
Dalam operasi senyap yang digelar di beberapa titik, polisi meringkus lima tersangka beserta barang bukti ribuan butir pil sediaan farmasi tanpa izin dan paket sabu-sabu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, meliputi wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, hingga Kabupaten Tulungagung.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lingkungan mereka.
"Kami berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dengan lima TKP berbeda. Dari tangan para tersangka, tim mengamankan 1.258 butir pil double L dan 13,3 gram sabu-sabu," kata AKBP Kalfaris dalam jumpa pers, Rabu (22/1/2026).
Identitas kelima tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan adalah DBRW (25), warga Sanankulon, Kabupaten Blitar; MIR (23), warga Kepanjenkidul, Kota Blitar; DDL (30), warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung (Tersangka kepemilikan sabu); NK (40), warga Udanawu, Kabupaten Blitar dan S (42), warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kapolres menjelaskan bahwa peredaran pil koplo jenis double L didominasi oleh tersangka DBRW, MIR, NK, dan S.
Sementara itu, untuk kasus narkotika golongan I jenis sabu, polisi memfokuskan penyidikan pada tersangka DDL yang ditangkap dengan barang bukti cukup banyak seberat 13,3 gram.
"Pengungkapan ini memutus rantai distribusi dari Kabupaten Kediri hingga Tulungagung yang bermuara di wilayah hukum Blitar Kota. Kami tidak akan berhenti di sini dan terus mengejar pemasok di atasnya," imbuh dia.
Para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis. Untuk pengedar pil double L, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, untuk tersangka sabu-sabu, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman hukumannya pun jauh lebih berat, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

