Ratusan Remaja Nganjuk Ajukan Dispensasi Kawin, Mayoritas karena Hamil di Luar Nikah
Lonjakan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Nganjuk didominasi kasus kehamilan di luar nikah. Fenomena ini memicu keprihatinan publik dan dinilai sebagai alarm kegagalan perlindungan anak serta pendidikan reproduksi.
NGANJUK, SJP – Fenomena ratusan remaja mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk memicu keprihatinan publik. Sebagian besar permohonan tersebut diajukan karena calon pengantin perempuan telah hamil di luar nikah, padahal masih berstatus pelajar.
Sejumlah warga mengaku sedih dan menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai pergaulan bebas di kalangan remaja semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Nganjuk, sepanjang tahun 2025 tercatat 157 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 permohonan telah dikabulkan, sementara sisanya ditolak karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Mayoritas permohonan diajukan karena calon pengantin perempuan sudah hamil terlebih dahulu,” ujar Agus, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk, saat ditemui di lobi kantor setempat.
Agus menjelaskan, permohonan yang tidak dikabulkan umumnya karena usia calon mempelai masih terlalu dini atau tidak memenuhi persyaratan hukum lainnya. Menurutnya, Pengadilan Agama menerapkan standar ketat dalam mengabulkan dispensasi kawin guna mencegah praktik pernikahan dini.
“Ini bukan soal mempersulit, tetapi memastikan kesiapan calon mempelai. Dispensasi kawin adalah pengecualian hukum, sehingga harus diputuskan dengan sangat hati-hati,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelajar yang ditemui di lokasi pengadilan, dan enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa gaya pacaran remaja saat ini cenderung kebablasan. Menurutnya, tekanan sosial juga menjadi faktor.
“Kalau tidak punya pacar sering dibully, dianggap tidak laku,” tuturnya singkat.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Pilar Pendidikan Rakyat, Pujiono, menilai lonjakan dispensasi kawin di Nganjuk merupakan indikator kegagalan kolektif dalam sistem perlindungan anak dan ketahanan sosial.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif pengadilan, tetapi tanda lemahnya kontrol keluarga, minimnya pendidikan kesehatan reproduksi, serta norma sosial yang masih menganggap menikah cepat sebagai jalan keluar,” kata Pujiono, yang akrab disapa Mas Puji.
Ia menegaskan, Pengadilan Agama tidak menciptakan masalah, melainkan berada di posisi hilir untuk menyelesaikan dampak dari kegagalan sistem sosial di hulu.
“Dispensasi kawin bukan solusi sosial, melainkan pengecualian hukum yang sangat ketat,” tegasnya.
Pujiono juga menyoroti tanggung jawab orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mewajibkan orang tua mengasuh, mendidik, melindungi, serta mencegah terjadinya perkawinan usia anak.
“Menikahkan anak karena hamil bukan bentuk tanggung jawab, melainkan langkah reaktif atas kelalaian sebelumnya,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pendidikan kesehatan reproduksi, mengoptimalkan peran BKKBN, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan, dan menghadirkan kebijakan preventif, bukan sekadar reaktif.
“Sekolah tidak boleh hanya fokus pada akademik. Pendidikan karakter, etika, dan kesehatan reproduksi adalah kewajiban moral dan sosial. Jika semua pihak baru bergerak setelah anak hamil, maka yang terjadi adalah normalisasi krisis sosial melalui jalur hukum,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

