Aturan SIPA Dianggap Cekik UMKM, Pembudidaya Ikan di Kediri-Jombang Protes ke DPRD Jatim
Keresahan ini memuncak menyusul langkah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang memanggil sejumlah pelaku UMKM budidaya ikan atas dugaan pelanggaran Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
JOMBANG, SJP– Kebijakan perizinan penggunaan air tanah kini menjadi momok menakutkan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembudidaya ikan air tawar di wilayah Kediri dan Jombang.
Keresahan ini memuncak menyusul langkah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang memanggil sejumlah peternak atas dugaan pelanggaran Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Persoalan yang mengancam keberlangsungan pangan lokal ini mencuat dalam diskusi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peternak Ikan Air Tawar Nusantara (Pekantara) di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang, Sabtu (28/2/2026). Hadir sebagai penyerap aspirasi, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi.
Agus, perwakilan pembudidaya lele asal Pare, Kediri, melontarkan kritik terhadap regulasi SIPA yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Ia menuntut pemerintah segera mengevaluasi batasan kubikasi (volume) penggunaan air dan memberikan perlakuan setara antara sektor perikanan dan pertanian.
"Kami pada dasarnya patuh pada perizinan, namun kami meminta agar batasan kubikasinya dibebaskan. Disamakan dengan petani," tegas Agus.
Ia juga membeberkan bahwa tekanan hukum ini nyaris memicu aksi demonstrasi besar-besaran di Kediri sebelum akhirnya diputuskan untuk menempuh jalur diplomasi politik.
Menanggapi potensi kriminalisasi administratif tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, mengakui dinamisnya regulasi penataan usaha.
Namun, ia mengingatkan bahwa legalitas jangan sampai menjadi alat untuk mematikan sektor perikanan, yang justru menjadi pilar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik pemerintah pusat.
"Perizinan itu penting dan harus diurus. Namun, jika peternak sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum, organisasi harus hadir memberikan pendampingan dan perlindungan," ujar politisi yang karib disapa Cak Sumardi tersebut.
Sebagai langkah konkret, Cak Sumardi berkomitmen memfasilitasi sarasehan antara Pekantara dengan instansi terkait untuk mencari solusi administratif, guna memastikan peternak tidak terus-menerus dibayangi sanksi pidana atas kebutuhan dasar usaha mereka.
Ketua DPP Petani Ikan Tawar Nusantara (Pekantara), Heri Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan anggotanya menjadi bulan-bulanan persoalan hukum akibat celah regulasi.
Ia memastikan organisasi akan melakukan pendampingan hukum bagi pembudidaya yang dipanggil pihak kepolisian.
"Keluhan anggota mengenai pemanggilan oleh Polda Jatim ini menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif. Kami akan pasang badan dan memperjuangkan hak-hak peternak agar keberlanjutan usaha mereka tetap terjamin," pungkas Heri. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

