Atasi Kebocoran Retribusi Parkir, Pemkot Probolinggo Terapkan Pembayaran Nontunai
Upaya menggunakan QRISPY ini menurut dr Aminuddin sebagai percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir.
KOTA PROBOLINGGO, SJP — Upaya peningkatan dan antisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.
Bahkan dalam paparan 100 hari kerja Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dan Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, Pemkot Probolinggo meluncurkan QRISPY atau QRIS Parking Payment.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, sistem pembayaran retribusi nontunai tersebut bertujuan untuk mengatasi kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir.
Hal itu disampaikannya dalam pers rilis kinerja 100 hari di Coment Center Pemkot Probolinggo pada Kamis (5/6/2025). dr Aminuddin menyebut, persoalan kebocoran PAD parkir menjadi salah satu fokus kerjanya.
Menurut dr. Aminuddin, langkah ini sebagai upaya percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi daerah guna meningkatkan PAD serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir.
Bahkan, lanjut dr. Aminuddin, yang biasanya retribusi parkir pada saat acara car free day (CFD) biasanya mendapatkan Rp1 juta hingga Rp2 juta, kini naik hingga 300 persen.
“Bahkan dalam satu bulan ini saja termasuk beberapa kali CFD sudah tembus Rp8 juta. Tentunya hal ini sangat positif,” kata dr. Aminuddin.
Kendati demikian, pembayaran nontunai itu sendiri baru diterapkan di beberapa titik saja. Namun, ke depan semuanya akan menggunakan aplikasi tersebut.
“Jadi setiap kebijakan yang saya ambil, harus ada solusi alternatifnya. Salah satunya yakni menaikkan gaji petugas parkir. Sehingga pembayaran nontunai itu dapat berjalan dengan baik juga,” imbuh dr. Aminuddin.
Sebab, dari hasil penelusurannya, kebocoran PAD retribusi parkir itu bisa terjadi lantaran pendapatan atau gaji petugas kecil.
Sehingga, dr Aminuddin akan mengupayakan untuk adanya kenaikan gaji, yang mulanya sekitar Rp700 ribu sampai Rp800 ribu, menjadi Rp1 juta.
Dengan demikian, jika ada perubahan sistem, salah satunya seperti pembayaran nontunai dapat dilaksanakan dengan baik.
“Saat ini masih tahap pembahasan anggaran. Sehingga baru bisa direalisasikan pada tahun 2026. Yang terpenting, kebijakan yng diambil juga harus diberikan solusi alternatif,” terang dr. Aminuddin. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

