Temui Massa May Day 2026, Gubernur Jatim Sepakati 9 Poin Aspirasi Buruh di Surabaya

Mayoritas tuntutan buruh Jatim direspons Pemprov, dari pesangon hingga Satgas PHK, namun sejumlah isu krusial seperti advokasi pusat dan evaluasi kebijakan hukum belum tersentuh.

01 May 2026 - 20:31
Temui Massa May Day 2026, Gubernur Jatim Sepakati 9 Poin Aspirasi Buruh di Surabaya
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa temui demonstran buruh May Day tahun 2025 lalu (Dok. Humas Pemprov Jatim for SJP)

SURABAYA, SJP — Khofifah Indar Parawansa menemui langsung ribuan massa buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (1/5/2026) Sore. Dalam kesempatan itu, pemerintah provinsi menyepakati sembilan poin aspirasi buruh yang menjadi hasil pembahasan bersama berbagai elemen pekerja.

Didampingi Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Khofifah menyampaikan langsung hasil kesepakatan yang dicapai setelah berdialog dengan perwakilan buruh. Kesembilan poin tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari keringanan ekonomi, perlindungan kerja, hingga akses pendidikan dan transportasi bagi buruh.

Salah satu poin yang langsung menyentuh kebutuhan harian pekerja adalah rencana pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor roda dua sebesar 20 persen bagi anggota serikat pekerja dengan nilai pajak di bawah Rp500 ribu.

"Pajak itu sebetulnya sudah masuk pada desil 1 sampai 4. Itu sebetulnya mereka sudah masuk pada kategori bebas pajak pokok dan bebas untuk tunggakan," ujar Khofifah, Jumat (1/5/2026).

"Nah, kemudian secara keseluruhan mereka mengajukan pembebasan itu dan kita sudah mengkoordinasikan Pak Wagub, Pak Sekda juga Kepala Bapenda. Jadi kira-kira prosesnya nanti akan mendapat pengurangan 20 persen," imbuhnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berkomitmen mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Jaminan Pesangon sebagai bentuk perlindungan bagi buruh saat menghadapi pemutusan hubungan kerja.

Tak hanya di tingkat perda, Khofifah juga menegaskan akan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial pekerja, termasuk pengaturan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya.

Di sektor pendidikan, pemerintah daerah memberikan afirmasi khusus bagi anak buruh melalui jalur penerimaan peserta didik baru di tingkat SMA/SMK Negeri dengan kuota sebesar 5 persen.

"Saya rasa ini adalah komitmen Pemprov Jawa Timur yang ingin mengantarkan putra-putri dari buruh di Jawa Timur bisa mendapatkan layanan pendidikan sebaik mungkin," ungkap Khofifah.

Upaya peningkatan kesejahteraan buruh juga diperluas melalui rencana penyediaan rumah subsidi. Pemprov Jatim saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk merealisasikan program tersebut.

"Jadi kita ingin bahwa perwakilan buruh dan pekerja di Jawa Timur sudah mendapatkan alokasi untuk bantuan subsidi rumah ya," tutur Gubernur Jatim itu.

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gelombang pemutusan hubungan kerja, Pemprov Jatim juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh yang diharapkan mampu memberikan respons cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan.

Selain itu, Khofifah menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui penerbitan surat edaran kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah serta kalangan pengusaha.

Di sektor transportasi, pemerintah daerah berencana memperluas layanan Trans Jatim untuk menjangkau kawasan industri, termasuk wilayah Pasuruan Industrial Estate Rembang, guna mempermudah mobilitas pekerja.

"Tapi mereka ingin bahwa akses untuk buruh terutama yang melewati Pasuruan Industrial Estate Rembang itu bisa diprioritaskan," terangnya.

Poin terakhir yang disepakati adalah perbaikan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS), khususnya untuk perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourcing). Pemprov Jatim akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar perusahaan alih daya yang beroperasi di Jawa Timur diwajibkan memiliki kantor di wilayah tersebut.

"Untuk memasukkan syarat harus mempunyai Kantor di Jawa Timur bagi PPJP yang bekerja sama dengan Perusahaan yang berada di Jawa Timur," terangnya.

Selain menyampaikan hasil kesepakatan konkret, Khofifah juga menekankan pentingnya membangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai fondasi pembangunan ekonomi daerah.

"Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mewujudkan industri yang maju sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja," pesannya.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi, termasuk melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

"Perlindungan sosial bagi pekerja adalah hal yang tidak bisa ditawar," pungkas Khofifah. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow