Pose Bareng Caleg DPR RI, Ini Alibi Plt Lurah Pandaan

Asy'ari Cahyono saat ditemui awak media mempunyai alibi dan berkilah dengan nada tinggi (emosi, red), jika foto tersebut beredar sudah lama, sebelum masa kampanye.

15 Jan 2024 - 15:00
Pose Bareng Caleg DPR RI, Ini Alibi Plt Lurah Pandaan
Asy'ari Cahyono saat foto bersama dua caleg (foto isbi /SJP)

Kabupaten Pasuruan,SJP - Viralnya foto salah satu staff Kecamatan Pandaan yang kini menjadi Plt Lurah Pandaan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pasuruan khususnya PJ Bupati Pasuruan Andriyanto.

Melalui Asisten I Bidan Pemerintahan Diano Vela Ferry Santoso melalui pesan singkatnya pada Senin (15/1/2024), menuliskan akan menindaklanjuti kasus tersebut apabila sudah ada rekomendasi dari pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

"Kembalikan kepada regulasi yang berlaku, dalam hal ini lembaga yang berhak mengklarifikasi adalah Bawaslu. Tentu sesuai prosedur apabila ada rekomendasi dari Bawaslu baru dapat ditindaklanjuti," tulisnya.

Namun disisi lain, Asy'ari Cahyono saat ditemui awak media mempunyai alibi dan berkilah dengan nada tinggi (emosi, red), jika foto tersebut beredar sudah lama, sebelum masa kampanye.

Opo onok seng salah mbek foto iku, wong koncoku. Mosok foto ae gak oleh, aku yo sarjana hukum mas (Apa ada yang salah dengan foto tersebut, dia teman saya. masak foto saja tidak boleh, saya juga sarjana hukum mas),” ujar Asy’ari.

Iku ngunu foto jaman biyen, iku yo konco sekolah. mosok nang omahe kate gak oleh (itu foto lama, dia juga teman sekolah. masak ke rumahnya tidak boleh),” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, jika Plt Lurah Pandaan ini tengah berfoto dengan caleg DPRD Kabupaten Pasuruan dan caleg DPR RI H Irsyad Yusuf, dengan pose 4 jari, yang notabene angka 4 adalah nomer urut Caleg DPR RI. 

Sekadar diketahui, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

ASN dilarang berfoto dengan sembilan gaya, selama masa Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow