Angkutan Berat Dilarang Masuk Kota Batu di Jam Krusial Selama Libur Nataru
Pembatasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga dimana berlaku bagi kendaraan angkutan berat di jalan tol maupun non-tol.
KOTA BATU, SJP - Upaya Polres Batu dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat dan wisatawan, di Kota Batu sejak Junat kemarin (20/12/2022), memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan berat selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di jam krusial.
Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim pada Sabtu (21/12/2024) menegaskan, pembatasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dimana berlaku bagi kendaraan angkutan berat di jalan tol maupun non tol.
“Selama Nataru, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan dilarang melintas di jam-jam tertentu,” urainya.
Diterangkan lebih rinci, pembatasan operasional ini berlaku pada tanggal tertentu, yakni 20-22 Desember, 24, 26-28 Desember 2024, serta 1 Januari 2025. Pada hari-hari tersebut, kendaraan berat dilarang melintas di jalan non tol dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Namun terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), bahan pokok, uang, pupuk, bantuan bencana, ternak, pakan ternak, serta motor untuk program mudik gratis.
“Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini akan dihentikan petugas di lokasi penyekatan yang berada di enam titik strategis Kota Batu, yaitu Simpang 4 Arhanud, Simpang 3 Pendem, depan Jawa Timur Park 3, Simpang 3 TMP, Simpang 4 Pesanggrahan, dan Simpang 3 Bendo. Penempatan petugas gabungan di lokasi ini bertujuan mengendalikan lalu lintas pada pintu-pintu masuk dan ruas utama kota," imbuhnya.
Kevin menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kepadatan kendaraan akibat meningkatnya jumlah wisatawan selama libur Nataru.
Operasi Lilin Semeru 2024 di Kota Batu berlangsung mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, dengan fokus pada kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas di masa liburan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?