Dua Pekan Lagi, UMK Kota Batu Mantap di Angka Rp 3,3 Juta

Dengan keputusan tersebut, UMK Kota Batu yang sebelumnya sebesar Rp 3.1 juta kini mengalami kenaikan menjadi Rp 3,3 juta.

21 Dec 2024 - 19:44
Dua Pekan Lagi, UMK Kota Batu Mantap di Angka Rp 3,3 Juta
Ilustrasi pekerja hotel Kota Batu (Dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur, termasuk Kota Batu, telah disepakati oleh Dewan Pengupahan. Kota Batu secara resmi menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, dengan nominal baru Rp 3.360.466.

Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 atau dua pelan mendatang terhitung sejak Sabtu (21/12/2024)

Kabid Hubungan Industrial Dinal Ketenagakerjaan Kota Batu Suyanto membeberkan keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK Jatim Tahun 2025.

Dengan keputusan tersebut, UMK Kota Batu yang sebelumnya sebesar Rp 3.1 juta kini mengalami kenaikan menjadi Rp 3,3 juta.

Kota Batu resmi menaikkan UMK sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Saat ini, kami sudah memulai sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Sosialisasi sudah kmi laksanakan sejak beberapa hari kemarin kepada perusahaan kategori menegah dan atas serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," katanya.

Meskipun UMKM tidak wajib menerapkan kenaikan UMK, sosialisasi tetap dilakukan secara menyeluruh. Suyanto menjelaskan, kewajiban penerapan kenaikan UMK hanya berlaku bagi perusahaan menengah dan atas yang memiliki modal minimal Rp 5 miliar.

"Kami belum menerima sanggahan terkait kenaikan ini, tetapi tetap akan dilakukan kajian di lapangan untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam menggaji karyawan," tambahnya.

Sementara itu Plt Kepala Disnaker Kota Batu.Wiwik Nuryati menjelaskan bahwa kenaikan UMK tahun 2025 ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2024 terdapat kenaikan UMK hanya mencapai 4,1 persen dibanding 2023 lalu.

"Kami berharap semua perusahaan di Kota Batu dapat mematuhi aturan ini. Dengan kenaikan yang sudah disepakati, pengusaha dan serikat pekerja juga menyatakan menerima keputusan ini," jelas Wiwik.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua pekan, para perusahaan di Kota Batu diharapkan segera mempersiapkan diri untuk menerapkan kenaikan gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow