Angkot Kota Pahlawan Kian Terdesak, Dishub Surabaya Mediasi dengan Pemilik Lyn Urus Izin KIR-Trayek

Di tengah 90 persen angkot mati, protes pemilik lyn pecah di Terminal Intermoda Joyoboyo, memaksa Dinas Perhubungan Kota Surabaya membuka mediasi usai penertiban besar-besaran.

07 Apr 2026 - 22:00
Angkot Kota Pahlawan Kian Terdesak, Dishub Surabaya Mediasi dengan Pemilik Lyn Urus Izin KIR-Trayek
Mediasi Pemkot Surabaya melalui Dishud dengan pemilik Lyn di Surabaya (Dok. Pemkot Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP - Di tengah meredupnya keberadaan angkutan kota (angkot) di Surabaya yang kini disebut-sebut hampir 90 persen tidak lagi beroperasi, ketegangan antara pemerintah dan pemilik lyn malah memuncak beberapa waktu terakhir. 

Penertiban besar-besaran yang sempat dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam beberapa waktu lalu ternyata memicu protes, hingga berujung pada meja mediasi di Terminal Intermoda Joyoboyo.

Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya akhirnya menemui belasan perwakilan pemilik lyn. Pertemuan yang berlangsung di lantai dua gedung terminal tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub, Trio Wahyu Bowo, sebagai respons atas aksi demonstrasi yang digelar para pemilik angkutan umum.

Aksi protes itu muncul lantaran para pemilik lyn keberatan dengan penertiban yang membuat kendaraan mereka tidak diperbolehkan beroperasi. Di sisi lain, pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang telah lama berlaku.

Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa penertiban yang dimulai sejak 1 April telah mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, serta Permenhub Nomor 117 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan setiap angkutan umum memiliki kelengkapan izin seperti trayek, kartu pengawasan, STNK, dan buku KIR yang masih berlaku.

"Nah, kami melakukan itu, mereka menolak dan sekarang mereka menyampaikan unek-uneknya karena kesulitan memperpanjang STNK, trayek, serta KIR-nya," ujar Trio saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026).

Menurut Trio, dalam mediasi terungkap bahwa persoalan utama yang dihadapi para pemilik angkot bukan semata keengganan mematuhi aturan, melainkan hambatan administratif. Koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum di Surabaya disebut tidak berjalan, sehingga memperumit proses perpanjangan izin.

"Tadi sudah dijelaskan, mereka kesulitan karena koperasi yang ada di induk organisasi mereka tidak berjalan," jelasnya.

Sebagai jalan keluar, Dishub bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Surabaya akan memberikan pendampingan kepada para pemilik angkutan umum, termasuk dalam menghidupkan kembali koperasi dan mengurus kelengkapan administrasi.

"Kami memfasilitasi bersama Dinkopumdag akan mendampingi," imbuhnya.

Meski memberikan ruang solusi, pemerintah tetap bersikap tegas. Trio menyebutkan, para pemilik angkot diberi waktu satu minggu untuk melengkapi seluruh perizinan. Namun selama itu, operasi penertiban tetap berjalan.

"Pemkot Surabaya mendampingi, tentunya berimbang kami tetap melakukan penertiban," terang Trio.

Sejak penertiban dimulai awal April, Dishub telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 17 unit angkot, termasuk tindakan penggembokan kendaraan. Kendaraan yang disanksi masih dapat kembali beroperasi apabila seluruh izin telah dilengkapi.

“Silahkan, bisa (dibuka gemboknya) kalau mereka bisa (mengurus perizinannya)," ungkapnya.

Dari pihak pemilik angkot, Pembina Angkutan Kota Surabaya, Ahmad Basori, menegaskan bahwa aksi demonstrasi dilakukan untuk menyuarakan kesulitan yang mereka hadapi, khususnya terkait proses administrasi yang bergantung pada koperasi.

“Kami meminta untuk membantu dalam hal surat menyurat, agar teman-teman di lapangan bisa beroperasi dengan normal," ucap Ahmad.

Ia juga menggambarkan kondisi angkot di Surabaya yang kini berada di titik kritis.

“Sekarang ini memang hampir 90 persen angkot di Surabaya mati semua terkait KIR dan trayeknya.”

Namun demikian, Ahmad menyambut positif hasil mediasi yang membuka peluang solusi melalui fasilitasi pemerintah untuk mengaktifkan kembali koperasi.

“Pak Kadis menyampaikan bahwasanya koperasi yang sudah terbentuk nanti dijalankan lagi, dibantu difasilitasi," jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Angkot Lyn D Surabaya, Kasian, yang menyebut akan ada pertemuan lanjutan guna mempercepat pengurusan izin.

“Nanti akan diundang, dibantu sama Dishub untuk melancarkan pengurusannya," tandas Kasian. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow