Almarhum H. Eddy Rumpoko Dimakamkan di Batu
Sempat jalani perawatan di RS dr. Kariyadi Semarang, almarhum H. Eddy Rumpoko sempat rawat inap dua hari setelah menderita gangguan pada perut
Kota Malang, SJP - Almarhum H Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu Periode 2007-2017 sempat jalani perawatan di RS dr. Kariyadi Semarang selama dua hari sebelum hembuskan nafas terakhir pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 05.30.
Berdasarkan informasi yang diterima SuaraJatimPost.com, mendiang Eddy Rumpoko meninggal dunia akibat sakit di perut yang membuat mual, muntah sampai diare akibat makanan.
"Menurut informasinya, kemarin itu Mas Eddy makan dengan sambel, kemudian diare yang tidak berhenti, dan dibawa ke rumah sakit. Diduga keracunan sehingga berdampak ke jantungnya. Mas Eddy mohon dimaafkan apabila punya kesalahan, mohon doanya," tulis pesan yang diterima SuaraJatimPost.com, Kamis (30/11/2023).
Pesan melalui WhatsApp tersebut diterima dengan atas nama Agus, dan disampaikan bahwa jenazah almarhum direncanakan akan dimakamkan di Kota Batu.
Saat ini jenazah almarhum Eddy Rumpoko dalam perjalanan menuju Kota Batu, dan baru diberangkatkan dari Semarang sekitar pukul 08.15 tadi.
Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu periode 2012-2017 merupakan terpidana kasus korupsi gratifikasi senilai 46,8 milyar rupiah.
Oleh pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 lalu dan menjalani hukuman di penjara korupsi Lapas Kedungpane Semarang. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?