Alasan OJK Cabut Izin Usaha Salah Satu BPR
OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan bank dalam penyehatan lantaran dinilai "tidak sehat" pada 30 Oktober 2023,
Jakarta, SJP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi cabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara.yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Seperti yang dikutip dari rilis resmi OJK , Rabu (3/4/2024) , pencabutan izin usaha ini sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga kestabilan industri perbankan dan melindungi konsumen.
OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan bank dalam penyehatan lantaran dinilai "tidak sehat" pada 30 Oktober 2023,
Pada 21 Maret 2024, statusnya kemudian diubah menjadi bank dalam resolusi lantaran upaya penyehatan BPR yang sudah dilakukan tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan tidak melakukan penyelamatan PT BPR Sembilan Mutiara. LPS meminta OJK mencabut izin usahanya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan, serta mengawasi proses likuidasi sesuai peraturan yang berlaku.(**)
Sumber: OJK
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?