Komisi Driver Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Mengapa Penumpang Malah Kena Biaya Tambahan?
Skema komisi ojol resmi dipangkas jadi 8 persen sesuai Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Namun, mitra driver kini menyoroti munculnya biaya tambahan baru yang dibebankan kepada konsumen.
JAKARTA, SJP — Angin segar sekaligus tanda tanya tengah menyelimuti dunia transportasi daring tanah air. Sejak Rabu (1/7/2026), skema komisi baru bagi layanan ojek online (ojol) resmi dipangkas menjadi maksimal 8 persen. Artinya, kini para mitra driver bisa bernapas lebih lega dengan mengantongi 92 persen dari total tarif perjalanan mereka.
Aturan baru yang dinanti-nanti ini merupakan buah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah progresif ini memotong jauh aturan lama, di mana perusahaan aplikator biasanya menyunat pendapatan mitra pengemudi berkisar antara 15- 20 persen dengan dalih biaya penggunaan aplikasi.
Di lapangan, sejumlah mitra pengemudi mengakui bahwa penyesuaian komisi ini sudah mulai diterapkan secara langsung. Transparansi pembagian hasil tersebut kini dapat dipantau oleh para driver melalui rincian pendapatan di aplikasi masing-masing.
Ardi, seorang driver ojol yang biasa mangkal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, membenarkan bahwa potongan pendapatan yang diterimanya kini memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan sistem sebelumnya.
"Awalnya bisa dipotong 12 - 15 persen, sekarang di aplikasi beneran tertulis 8 persen," ujar Ardi saat ditemui, Senin (6/7/2026).
Meski mengakui kebijakan ini membawa dampak positif bagi dompetnya, Ardi justru menangkap adanya kejanggalan lain. Berdasarkan pantauannya dalam beberapa hari terakhir, berkurangnya potongan komisi bagi driver ternyata dibarengi dengan munculnya komponen biaya aplikasi baru yang dibebankan kepada konsumen.
Menurut Ardi, siasat pemindahan beban biaya ini perlu diperjelas dan dibuka secara transparan oleh perusahaan aplikator. Ia menilai langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan kebingungan atau kegaduhan di kalangan pengguna setia layanan ojol. Jangan sampai, misi mulia mengejar kesejahteraan driver justru mengorbankan kantong pelanggan secara sembunyi-sembunyi.
Sebagaimana diketahui, penerapan komisi maksimal 8% ini merupakan poin krusial dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang dirancang untuk meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja gig di sektor transportasi daring. Namun, implementasinya kini tetap menjadi sorotan tajam, terutama terkait kepatuhan aplikator dalam menyusun mekanisme pembagian biaya yang jujur.
Kini, publik dan para mitra driver berharap pemerintah tidak sekadar merilis regulasi di atas kertas. Pengawasan ketat di lapangan sangat dinanti agar niat baik menyejahterakan pengemudi dapat berjalan selaras dengan keterbukaan tarif bagi masyarakat luas selaku konsumen. (**)
Sumber: beritasatu.com
Editor: Danu
What's Your Reaction?

