Gelar Demonstrasi, Buruh Anggota GSBI Jombang Tuntut Pembatalan PHK

Aksi ini merupakan respons atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ribuan buruh yang dilakukan manajemen PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang.

23 Jun 2026 - 18:25
Gelar Demonstrasi, Buruh Anggota GSBI Jombang Tuntut Pembatalan PHK
Kegiatan aksi buruh PT SGS Plywood Jombang di depan kantor Pemkab Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang berafiliasi dengan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pemkab Jombang, Selasa (23/6/2026) siang. 

Aksi ini merupakan respons atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ribuan buruh yang dilakukan manajemen PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang.

Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, menegaskan bahwa para pekerja yang hadir dalam aksi ini merupakan korban PHK sepihak ribuan buruh. Tindakan PHK tersebut dianggap cacat hukum dan menunjukkan kesewenang-wenangan manajemen perusahaan.

"Hari ini, semua yang kita bawa adalah karyawan PT SGS. Semuanya adalah korban PHK. Jadi per tanggal 30 Juni mereka disudahi," ujar Hadi saat ditemui di sela-sela aksi.

Hadi menjelaskan, sebelum proses PHK berjalan, para buruh telah digantikan oleh tenaga kerja outsourcing dan alih daya. Ia menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2026.

“Pekerja outsourcing hanya boleh dipekerjakan di tempat-tempat tertentu, tetapi tidak boleh mempekerjakan di pekerjaan inti. Namun, proses ini belum selesai, perusahaan sudah menghentikan mereka dan menggeser tempat kerja mereka,” tegas Hadi.

Selain menuntut pembatalan PHK, SBPJ juga mendesak pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten Jombang terkait nasib ribuan buruh yang terancam kehilangan pekerjaan. 

Hadi menyoroti adanya ketimpangan antara klaim pemerintah dalam meminimalkan angka pengangguran dengan kenyataan di lapangan.

“Angka pengangguran bertambah ribuan orang di Kabupaten Jombang. Nah, ini yang kita perlu pertanggungjawaban, di mana Dinas Tenaga Kerja Jombang selalu saja tidak ada progres terbaik,” tandasnya.

Para buruh menuntut beberapa poin penting, di antaranya mencabut UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, menolak PHK sepihak, menolak sistem pesangon yang dicicil, serta menghapus sistem kerja kontrak dan alih daya yang dianggap merugikan kesejahteraan buruh. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow