Aktivis Lingkungan Beber Data Ambang Batas Baku Mutu Limbah PT IRP
Nilai Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat 1.305 mg/L, jauh melampaui baku mutu 100 mg/L. Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 4.700 mg/L dari batas maksimal 300 mg/L, dan Total Suspended Solid (TSS) 625 mg/L dari batas 100 mg/L.
JOMBANG, SJP — Aktivitas industri di bantaran Sungai Brantas kembali menjadi sorotan tajam. Aktivis lingkungan dari organisasi Posko Ijo mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran baku mutu limbah cair yang dilakukan oleh PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil uji laboratorium independen, kandungan polutan dalam limbah perusahaan tersebut ditemukan melonjak hingga belasan kali lipat di atas standar legal.
Hasil analisis sampel air limbah yang diambil pada 2 Desember 2025 di titik pembuangan PT IRP menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Pengujian yang dilakukan di Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I mengonfirmasi adanya pelampauan drastis pada tiga parameter utama kualitas air.
Nilai Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat 1.305 mg/L, jauh melampaui baku mutu 100 mg/L. Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 4.700 mg/L dari batas maksimal 300 mg/L, dan Total Suspended Solid (TSS) 625 mg/L dari batas 100 mg/L.
"Angka-angka ini bukan sekadar istilah teknis yang bisa dinegosiasikan. Ini adalah indikator nyata kerusakan ekologis dan ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat yang bergantung pada Sungai Brantas," tegas Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, Sabtu (24/1/2026).
Temuan ini merupakan kulminasi dari pemantauan berkala yang dilakukan Posko Ijo sejak Juli hingga Desember 2025. Menanggapi validitas data tersebut, Posko Ijo telah melayangkan pengaduan resmi kepada: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Bupati Jombang, Warsubi; Menteri Lingkungan Hidup dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Rulli mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit lingkungan secara terbuka dan melakukan penegakan hukum tanpa kompromi.
"Surat ini adalah ujian bagi negara. Sungai Brantas tidak memiliki waktu untuk menunggu birokrasi yang lamban," tambahnya.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang memberikan klarifikasi terkait pengawasan di lapangan. Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi PT IRP. Namun, pengambilan sampel resmi belum dapat dilakukan.
"Kami belum bisa mengambil sampel limbah karena saat inspeksi dilakukan, pabrik sedang tidak beroperasi. Kami perlu melakukan pengecekan ulang saat aktivitas produksi berjalan agar mendapatkan gambaran objektif," jelas Ulum.
Selama ini, pengawasan rutin DLH hanya mengandalkan laporan uji laboratorium mandiri yang diserahkan oleh pihak perusahaan secara berkala (self-reporting).
Ulum menegaskan, jika verifikasi lapangan nantinya terbukti melanggar, pihaknya akan meneruskan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hal ini dikarenakan status PT IRP sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), yang wewenang pengawasannya berada di ranah pemerintah pusat. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

