MUI Surati Bupati Bondowoso, Minta Terbitkan Regulasi Pelaksanaan Sound Horeg

MUI menginisiasi permohonan kepada bupati, karena memperhatikan banyaknya aduan tokoh masyarakat Bondowoso mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan mengganggu keteriban umum yang terjadi di lingkungan Kabupaten Bondowoso.

23 May 2025 - 19:31
MUI Surati Bupati Bondowoso, Minta Terbitkan Regulasi Pelaksanaan Sound Horeg
Ketua Umum MUI Kabupaten Bondowoso KH Asy’ari Fasya saat dikonfirmasi (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Sound horeg yang dinilai banyak merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, ternyata mendapat perhatian khusus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso.

Dewan Pimpinan MUI di Bumi Ki Ronggo bahkan menyurati Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup) larangan menggelar party goyang yang kerap kali beriringan dengan gelaran sound horeg.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Bondowoso KH Asy’ari Fasya kepada Kapolres Bondowoso, pada Jumat (23/5/2025). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Dandim 0822 dan Ketua Pengadilan Negeri.

KH Asy'ari Fasya, menjelaskan, pihaknya melayangkan surat tersebut karena banyaknya aduan tokoh masyarakat mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan menggangu ketertiban umum. Lebih-lebih, pihaknya menilai ada norma-norma susila yang dilanggar.

MUI mencontohkan, dalam gelaran sound horeg, ada perempuan memakai baju separuh badan. Ada juga keluhan masyarakat yang menyebut sound yang begitu besar mengganggu bangunan-bangunan. 

"Untuk itu maka menurut MUI banyak sekali segi negatifnya. Apalagi masalah keresahan," ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Nurut Tholabah, Dusun Bunder Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso ini.

Melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2025 itu, MUI hanya menyampaikan secara hukum dan keagamaan. Sementara, pelarangan menjadi kebijakan pemerintah, khususnya Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid. 

"Masalah itu minta dilarang, dilarang isinya surat itu. Masalah diatur atau tidak, itu nanti pemerintah yang menentukan," terangnya. 

Menyikapi hal itu, Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Siswanto, membenarkan kedatangan MUI yang menyerahkan surat permohonan pada Kapolres. 

“Polres Bondowoso akan searah dengan itu. Kami siap berkolaborasi untuk kondusifitas wilayah. Sementara, untuk larangan itu menjadi ranah pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi. Kita hanya sebagai pengamanan regulasi saja," pungkasnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, sound horeg setinggi sekitar lima meter mendadak roboh dan menimpa dua orang, saat imtihanan di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jambesari Darussalah, Bondowoso, Minggu 18 Mei 2025 lalu.

Isi Surat MUI untuk Bupati Bondowoso

Dalam surat yang diterima suarajatimpost.com pada Kamis (22/5/2025), MUI menginisiasi permohonan kepada bupati, karena memperhatikan banyaknya aduan tokoh masyarakat Bondowoso mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan mengganggu keteriban umum yang terjadi di lingkungan Kabupaten Bondowoso.

“Maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bondowoso memandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran atai Perbup yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, agar lebih kondusif dan berkah,” begitu isi surat MUI, tertanggal 21 Mei 2025.

Lebih spesifik, MUI ingin bupati mengatur atau melarang kegiatan masyarakat di Kabupaten Bondowoso dengan menggunakan sound syetem. Pasalnya, MUI menilai kegiatan yang menggunakan sound system yang diiringi party goyang (pargoy) bisa melanggar norma kesusilaan dan mengganggu masyarakat.

“Adapun kegiatan yang perlu diatur/dilarang dalam Surat Edaran atau Peraturan Bupati adalah seperti: Kegiatan pawai/karnaval, penggunaan pengeras suara/sound system, ‘parti goyang’ (pargoy), hiburan, kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan lain-lain yang mengganggu terhadap ketentraman dan ketertiban umum,” kata MUI dikutip dari paragraf ketiga dalam surat permohonan itu.

MUI berharap, melalui diterbitkannya SE atau Perbup tentang penyelenggaraan ketertiban umum akan membuat suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lebih kondusif.

“Bekenaan dengan hal tersebut, agar tetap terpelihara suasana yang kondusif di masyarakat maka kami, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bondowoso, memohon kepada bapak Bupati Bondowoso untuk menindaklanjuti surat ini dengan kewenangan yang bapak miliki,” pungkas kalimat dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum KH Asy’ari Fasya dan Sekretaris Umum Dr H Saihan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow