Akses Wajib Lapor Dipermudah, Bapas Jember Hadirkan Pos Layanan Baru di Bondowoso

Pos layanan baru Bapas Jember meringankan kewajiban lapor 176 klien. Pembinaan dan pemantauan ditingkatkan, termasuk penyiapan kerja sosial sesuai kemampuan dan kebutuhan daerah.

10 Dec 2025 - 10:00
Akses Wajib Lapor Dipermudah, Bapas Jember Hadirkan Pos Layanan Baru di Bondowoso
Kepala Bapas Jember, Johan Ary Sadhewa, saat dikonfirmasi (foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember melakukan terobosan pelayanan bagi klien pemasyarakatan di Kabupaten Bondowoso. Sebanyak 176 klien, terdiri dari 172 klien dewasa dan 4 klien anak, kini tidak lagi wajib lapor ke Jember setelah Bapas membuka pos layanan khusus di Bondowoso.

Kepala Bapas Jember, Johan Ary Sadhewa, saat dikonfirmasi Rabu (10/12/2025), mengungkapkan, pos layanan tersebut sementara beroperasi di dalam Lapas Bondowoso. Namun, dalam waktu dekat akan dipindahkan ke lokasi yang lebih mudah diakses masyarakat.

“Nantinya, pos Bapas tidak lagi berada di dalam Lapas. Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Sekda, kemungkinan akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik atau lokasi yang lebih representatif,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memaksimalkan pembinaan sekaligus memperkuat pengawasan agar risiko klien kembali melakukan tindak pidana dapat ditekan.

“176 klien ini wajib lapor setiap bulan. Dengan adanya pos di Bondowoso, mereka tidak perlu lagi ke Jember. Jika tidak kita awasi, tidak kita berikan pembinaan, ada kekhawatiran mereka mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu, Bapas Jember tengah menyiapkan mekanisme kerja sosial sebagaimana diatur dalam pasal 76 dan 85 KUHP baru. Penempatan klien untuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kompetensi mereka.

“Misalnya ada tempat yang kekurangan tenaga untuk menangani orang dengan gangguan jiwa, itu bisa jadi lokasi kerja sosial. Kalau kliennya punya latar belakang pendidikan atau guru, akan kita arahkan ke sekolah rakyat atau kegiatan pendidikan lainnya,” terang Johan.

Ia menjelaskan bahwa seluruh klien dewasa yang ditangani Bapas merupakan narapidana yang telah mendapatkan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Bapas bertugas melakukan pendataan, asesmen kelayakan, hingga memberikan jaminan bahwa klien tersebut layak menjalani integrasi di luar Lapas.

Empat klien anak yang berada dalam pengawasan juga mendapatkan pembinaan sesuai kebutuhan, mulai dari penempatan pelatihan kerja hingga pendampingan bagi yang sudah bebas bersyarat. Pelatihan kerja biasanya ditempatkan di lokasi terdekat dengan tempat tinggal, seperti pondok pesantren, dengan kasus yang didominasi pelanggaran terkait pencurian dan perlindungan anak.

Meski Bondowoso dikenal sebagai daerah dengan tingkat kriminalitas relatif rendah, Johan menekankan bahwa pembinaan tetap harus dilakukan secara intensif dan terstruktur.

“Bondowoso ini kota yang sejuk, relatif aman. Tapi klien tetap harus dipantau. Apalagi beberapa dari mereka bukan warga asli. Yang menjadi klien Bapas memang tercatat sebagai warga Bondowoso, tapi latar belakangnya beragam,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow