Akses TPA Klotok Kota Kediri Dibuka, Truk Sampah Kembali Melintas Usai Mediasi Warga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Indun Munawaroh menjelaskan bahwa truk sampah kembali bisa melintas, setelah proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari DLHKP, camat, lurah, hingga tokoh masyarakat menemukan titik temu.
KOTA KEDIRI, SJP - Setelah sempat tidak bisa melintas, truk pengangkut sampah kembali bisa masuk ke area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Klotok pada Selasa, (7/4/2026).
Sebelumnya pintu masuk diblokade oleh warga sekitar yang terdampak oleh TPA 2 Klotok. Warga menutup separuh pintu masuk dan memasang sejumlah poster tuntutan, terutama terkait kompensasi bagi warga terdampak. Adapun yang dilarang melintas hanya truk sampah.
Pekan sebelumnya, warga juga sempat melakukan aksi damai di tempat yang sama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Indun Munawaroh menjelaskan, truk sampah kembali bisa melintas, setelah proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari DLHKP, camat, lurah, hingga tokoh masyarakat menemukan titik temu.
Salah satu poin utama kesepakatan adalah pencairan kompensasi bagi warga terdampak yang akan dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Intinya, masyarakat dapat menerima hasil kesepakatan. Proses pencairan kompensasi akan segera dilaksanakan sesuai prosedur, dan kami terus mendorong percepatan melalui koordinasi intensif dengan semua pihak,” jelas Indun.
Terkait besaran kompensasi, Pemkot Kediri menyampaikan bahwa saat ini masih dalam proses kajian oleh tim ahli. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan nominal kompensasi, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan masyarakat serta seluruh stakeholder guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Yang terpenting, kebutuhan dan aspirasi warga dapat diakomodasi, sementara proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambah Indun lagi.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Indun menegaskan pemerintah kota Kediri, terutama Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati tidak pernah menjanjikan nominal kompensasi seperti yang dituntutkan warga.
"Tidak ada dari Mbak Wali Kota yang menjanjikan kompensasi sebesar Rp2 juta tetapi perlu digarisbawahi pemerintah kota dalam hal ini adalah Mbak Wali Kota tidak ada niatan sedikit pun untuk tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat," tegas Indun.
Melihat ke belakang, sejak pertama kali kompensasi diberikan, nominal yang diberikan meningkat secara bertahap.
"Sudah dicairkan mulai 2009 sampai tahun 2025 dan trendnya selalu mengalami kenaikan. Berkaitan dengan kompensasi yang akan dicairkan di 2026, kami sudah melakukan proses kajian dan sedang running. Jadi, sesuai dengan kesepakatan ataupun perjanjian kami dengan tim ITS, kajian itu akan selesai di tanggal 25 April 2026," pungkas Indun. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

