Ada Dugaan Monopoli, TKBM di Pelabuhan Probolinggo Disoal
Syarif menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada TKBM baru dari masyarakat lokal untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan memperbaiki iklim usaha yang sehat di Kota Probolinggo.
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Kekhawatiran berbagai pihak tentang dugaan monopoli Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Probolinggo dinilai bakal mempengaruhi iklim investasi.
Hal itu disampaikan Ketua Rumah Keadilan Probolinggo Raya, Syarif Hidayatullah. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa para pelaku usaha dan investor akan enggan untuk melakukan aktivitas bisnis dan investasi di kota Probolinggo, terutama di Pelabuhan Probolinggo.
Hal ini tentu akan merugikan perekonomian serta lapangan pekerjaan di kota tersebut.
Masalah dugaan monopoli yang terjadi di TKBM, menurutnya tidak hanya berdampak pada kondusifitas bisnis tetapi juga merugikan masyarakat Kota Probolinggo.
Koperasi TKBM yang mayoritas anggotanya bukan penduduk setempat masih memonopoli lapangan pekerjaan di pelabuhan, tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
"Untuk menyelesaikan masalah ini, Rumah Keadilan Probolinggo Raya akan mengirim surat ke berbagai pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, KSOP Probolinggo, Wali Kota Kota Probolinggo, Gubernur Jawa Timur, Dinas Koperasi Jawa Timur, dan stakeholder terkait untuk mengawasi, mengevaluasi, dan menindak tegas Koperasi TKBM yang terlibat dalam monopoli tersebut," ujarnya Jumat (21/03/2025).
Syarif menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada TKBM baru dari masyarakat lokal, untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan memperbaiki iklim usaha yang sehat di Kota Probolinggo.
Ia menilai Kondusivitas di pelabuhan harus dijaga agar pelaku usaha dan investor merasa aman untuk berinvestasi di kota tersebut.
Sementara itu, Ketua KJTKBM Probolinggo, Abdul M. Jufri saat dikonfirmasi awak media mengaku, dugaan monopoli itu ia sebut kurang tepat.
"Kalau soal dugaan monopoli itu saya kira tidak pernah monopoli TKBM, sebab tenaganya dari warga Mayangan. Hal ini juga sesuai regulasi yang ada," ujar Jufri.
Aturan yang dimaksud, yaitu Permenkop KUKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi TKBM di pelabuhan.
"Tentu hal tersebut sesuai regulasi, misal jika TKBM bermasalah, misalkan badan hukum ya diganti badan hukumnya, sedangkan tenaga kerjanya tetap," ulasnya.
Ia menjelaskan, jika dalam satu pelabuhan hanya ada satu TKBM. Beberapa daerah lain juga satu TKBM, misalnya di Gresik, Surabaya, maupun Banyuwangi.
"Terkait penggajian para TKBM ini dari perusahaan bongkar muat (PBM)," tutupnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

