Ratusan Napi Rutan Gresik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 17 Orang Langsung Bebas

Remisi ini menjadi momen penting bagi warga binaan untuk merasakan hasil dari ketaatan mereka, dalam mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh Rutan Gresik selama menjalan masa hukuman.

17 Aug 2024 - 19:45
Ratusan Napi Rutan Gresik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 17 Orang Langsung Bebas
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wabup Aminatun Habibah didampingi Karutan Gresik Disri Wulan Agus Tomo memberikan remisi umum secara simbolis kepada warga binaan Rutan

Gresik, SJP – Sebanyak 488 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kanwil Kemenkumham Jatim, mendapat remisi umum pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Tercatat 17 orang di antaranya langsung bebas.

Remisi umum diberikan secara simbolis oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam upacara Kemerdekaan HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia di Halaman Pemkab Gresik, Sabtu (17/8/2024).

Remisi ini menjadi momen penting bagi warga binaan untuk merasakan hasil dari ketaatan mereka, dalam mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh Rutan Gresik selama menjalan masa hukuman.

“Pemberian remisi umum ini diharapkan tidak hanya memberikan semangat baru bagi warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman,” kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sabtu (17/8/2024).

Bupati Gresik juga memberikan pesan khusus kepada warga binaan. Bahwa yang telah mendapatkan remisi untuk tetap menjaga perilaku baik dan terus berusaha memperbaiki diri, baik yang masih menjalani masa hukuman maupun yang sudah bebas.

“Sementara bagi mereka yang belum mendapatkan remisi, diharapkan agar tidak merasa putus asa dan tetap mematuhi peraturan yang ada. Serta aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Rutan Gresik,” terangnya.

Sementara, Kepala Rutan Gresik Disri Wulan Agus Tomo menyampaikan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi seluruh warga binaan, untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.

“Saya harapkan dengan adanya pemberian remisi ini proses rehabilitasi di Rutan Kelas IIB Gresik dapat semakin efektif, serta mendukung upaya reintegrasi sosial bagi para warga binaan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman,“ pesannya.

Sebagai informasi, berdasarkan daftar rekapitulasi remisi umum (RU) di Rutan Kelas IIB Gresik, total ada 822 penghuni Rutan, meliputi 607 narapidana warga binaan pemasyarakatan dan 215 warga binaan pemasyarakatan.

Adapun narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 2024 sebanyak 488 WBP di antaranya, 471 warga binaan pemasyarakatan, dan 17 langsung bebas. Narapidana yang tidak mendapatkan remisi umum sebanyak 119 orang dikarenakan tidak memenuhi syarat. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow