Tinggalkan Motor Saat Curi Kotak Amal Musala, Pencuri Diamankan Polsek Mojoagung Jombang

Aksi pencurian konyol dilakukan Patoni (25) Tahun warga Asal Kabupaten Tegal, Jawa Barat di wilayah hukum Polres Jombang. Ia mencuri kotak Amal Musala Al Rifai Dusun Plosorejo, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

23 Jul 2024 - 18:30
Tinggalkan Motor Saat Curi Kotak Amal Musala, Pencuri Diamankan Polsek Mojoagung Jombang
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas berbincang dengan tersangka pencuri kotak amal Musala yang tinggalkan sepeda motor. (Dok Polisi)

Kabupaten Jombang, SJP - Aksi pencurian konyol dilakukan Patoni (25) Tahun warga Asal Kabupaten Tegal, Jawa Barat di wilayah hukum Polres Jombang.

Ia mencuri kotak amal Musala Al Rifai Dusun Plosorejo, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. 

Bagaimana tidak, usai mencuri kotak amal musala, Fatoni malah meninggalkan satu unit sepeda motor Kaze R warna hitam tidak jauh dari lokasi pencurian. Walhasil polisi mengendus aksi kriminal Fatoni dan menangkapnya. 

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas membenarkan laporan warga terkait dengan pencurian pemberatan di Musala Al Rifai tepatnya di dusun Plosorejo, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. 

"Kejadian saat itu 5 Juni 2024 kejadian dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu dari takmir melaporkan kepada Polsek tanggal 15 Juli 2024," kata Kompol Yogas dalam pesan diterima wartawan, Selasa (23/7/2024). 

Dilakukan penyelidikan, meninggalkan kotak amal di radius 50 Km dari musala dalam kondisi rusak dan pecah. Sementara sepeda motor diduga milik pelaku tertinggal di sekitar TKP. 

"Dilakukan pengembangan mengerucut nama pelaku. Pelaku ditangkap tanggal 21 Juli 2024 di tempat kos," ujarnya. 

Dalam peyidikan pelaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian kotak amal, dua kali di Mojokerto dan di Mojoagung sekali. Aksi pencurian pun dilakukan sendiri oleh Fatoni yang sehari - hari berjualan kopi di Pasar Mojoagung. 

Polisi telah mengamankan barang bukti sepeda motor Kaze warna Hitam, kemudian kotak amal dan potongan batu bata, serta sisa uang hasil curian sebesar Rp 155 ribu. 

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 sampai 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow