Pemkab Pasuruan Siapkan Rp912,5 Juta untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 365 Desa/Kelurahan
Alokasi anggaran digunakan untuk sosialisasi dan pengurusan badan hukum untuk pendirian koperasi merah putih di 365 desa/kelurahan di Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, SJP — Komitmen merealisasikan pembentukan koperasi merah putih ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Hal ini ditunjukkan dengan penyiapan anggaran Rp912,5 juta yang diperuntukkan untuk sosialiasi serta pengurusan badan hukum untuk pendirian koperasi di seluruh desa/kelurahan di Pasuruan.
"Insyaallah Kabupaten Pasuruan siap menjadi terdepan menyukseskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kita juga harus bisa mengambil peluang potensi desa yang ada untuk dikembangkan lagi,” kata Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo, Senin (21/4/2025).
Pria yang akrab disapa Mas Rusdi ini menekankan pentingnya pemberdayaan desa agar lebih mandiri dan kuat secara ekonomi. Hal itu sebagaimana mandat dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang mempunyai visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”
"Tidak ada lagi alasan bagi desa/kelurahan untuk menunda pembentukan koperasi. Karena anggaran Rp912.500.000 untuk sosialisasi dan pengurusan badan hukum untuk pendirian koperasi merah putih sebanyak 365 desa/kelurahan sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan," ucapnya.
Dukungan penuh dari pemerintah desa, lanjut Mas Rusdi, akan menunjukkan keberpihakan terhadap koperasi, sekaligus mempermudah konsolidasi sumber daya ekonomi demi kesejahteraan bersama. Menurut dia, sinergi dalam pengembangan ekonomi desa/kelurahan sangat krusial. Termasuk di dalamnya rencana pembentukan Koperasi Merah Putih yang saat ini menjadi fokus perhatian di tingkat nasional.
Mas Rusdi juga menyebut, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga program dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Khususnya dalam mewujudkan misi ke-enam dalam Asta Cita. Yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Presiden sendiri telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah berkomitmen mendukung penuh pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui program pelatihan, pendampingan, fasilitasi perijinan maupun akses permodalan. (*)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?

