Pemprov Jatim Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan
Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja. Khususnya lulusan jenjang SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.
SURABAYA, SJP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyatakan siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik para pekerja yang ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja. Khususnya lulusan jenjang SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan melanggar peraturan daerah.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan. Termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ucapnya saat dikonfirmasi Senin (21/4/2025).
Kronologi dan Kasus Awal
Kasus ini mencuat usai sejumlah pekerja melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal, Surabaya. Tak hanya ijazah, mereka juga mengaku mengalami pemotongan gaji karena menunaikan ibadah salat Jumat.
Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer menyebut, larangan ibadah dan penahanan ijazah sebagai tindakan biadab. Hal itu disampaikan saat dirinya meninjau lokasi gudang perusahaan tersebut bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Usai kasus di UD Sentosa Seal viral, laporan tentang penahanan ijazah di perusahaan lain terus bertambah. Salah satunya juga terjadi di tempat usaha salon kecantikan di Kota Surabaya.
Fasilitas Penerbitan Ulang
Merespons terungkapnya kasus penahanan ijazah yang sudah menjamur, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Pemkot Surabaya juga memanggil para pelapor untuk lakukan verifikasi dan klarifikasi penerbitan ulang ijazah mulai hari ini, Senin (21/4/2025).
Namun, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan jika pekerja adalah lulusan SMA atau SMK di bawah kewenangan Pemprov Jatim. Kemudian data asal sekolah masih tercatat dalam data pokok pendidikan (dapodik), meskipun sekolah telah tutup.
"Jika datanya ada di dapodik, maka Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang ijazah tersebut," jelas Khofifah.
Sementara itu, dari total 31 pekerja UD Sentosa Seal yang telah melapor, baru 11 orang yang memiliki data lengkap untuk diproses.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski menawarkan solusi administratif, Khofifah menegaskan bahwa proses hukum atas pelanggaran ini akan tetap berjalan. Penerbitan ulang ijazah merupakan langkah darurat untuk menyelamatkan masa depan pekerja. Namun tidak menggugurkan tanggung jawab hukum perusahaan.
"Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara. Tapi proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pengakuan Pengusaha dan Pelanggaran Hukum
Dalam pertemuan dengan Pemprov Jatim, pemilik perusahaan UD Sentoso Seal mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah.
Dia berdalih bahwa proses rekrutmen dilakukan oleh pihak HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, keberadaan dokumen ijazah tersebut pun tidak diketahui secara pasti.
Diketahui, tindakan menahan ijazah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran ini diancam sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

