90 Persen Vila di Kota Batu Tak Berizin, Potensi PAD Bocor dan Konflik Sosial Mengintai

Tanpa pendataan dan penertiban yang jelas, ledakan vila ilegal berpotensi menjadi bom waktu bagi tata kelola pariwisata Kota Batu. Di satu sisi mendorong ekonomi, namun di sisi lain mengancam ketertiban sosial dan menggerus PAD membuat regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.

03 May 2026 - 19:52
90 Persen Vila di Kota Batu Tak Berizin, Potensi PAD Bocor dan Konflik Sosial Mengintai
Kawasan vila di Kota Batu (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Ledakan bisnis vila di Kota Batu mulai memunculkan persoalan serius di balik geliat pariwisata. Indonesia Homestay Association (IHSA) setempat mengungkap, dari lebih dari 6.000 unit vila yang diperkirakan beroperasi, sekitar 90 persen di antaranya diduga tidak mengantongi izin usaha maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketua IHSA Kota Batu Natalina menyebut minimnya pelaporan dari pelaku usaha menjadi akar persoalan. Banyak pemilik vila menjalankan bisnis secara mandiri tanpa terdaftar secara resmi, sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendataan dan pengawasan.

"IHSA sempat melakukan penelusuran mandiri melalui platform digital dan menemukan sekitar 3.500 vila terdaftar di Google Maps. Namun, angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari jumlah riil di lapangan, yang diperkirakan menembus lebih dari 6.000 unit," papar, Minggu (3/5/2026).

Masifnya vila ilegal ini tidak hanya berdampak pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memicu kerawanan sosial. Alih fungsi rumah tinggal menjadi vila di kawasan permukiman kerap dilakukan tanpa koordinasi dengan warga sekitar, berpotensi menimbulkan gesekan akibat aktivitas tamu yang tidak terkontrol.

IHSA menilai, kondisi ini membutuhkan intervensi regulasi yang lebih spesifik di tingkat daerah. Meski aturan penginapan secara umum telah diatur pemerintah pusat, Kota Batu dinilai perlu memiliki regulasi turunan yang mengatur teknis operasional di lapangan.

"Beberapa poin yang didorong antara lain kewajiban identitas tamu, pembatasan aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan, hingga pengaturan jam operasional. Standar operasional prosedur (SOP) ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kenyamanan masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, IHSA juga mendorong para pemilik vila untuk proaktif mengurus legalitas usaha serta bergabung dalam asosiasi guna memudahkan pendataan dan pembinaan.

Menurut Natalina, legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha itu sendiri. (*)

Editor: Danu 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow