9 Fraksi DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD Kabupaten Mojokerto

Rapat paripurna yang digelar di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto ini terdapat 7 agenda.

22 Jun 2025 - 11:31
9 Fraksi DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD Kabupaten Mojokerto
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Mokokerto atas pengesahan dua raperda. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhroh saat pimpin sidang paripurna di Kantor DPRD setempat, Sabtu (21/6/2025) sore. 

"Dapat menerima dan menyetujui atas penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029," kata Ayni. 

Rapat paripurna yang digelar di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto ini terdapat 7 agenda rapat. Antara lain: Penyampaian Laporan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap 2 Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.

Selanjutnya, Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kemudian, Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) VIII terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029. Dilanjutkan Pendapat Akhir Bupati Mojokerto terhadap 2 Raperda. 

Kemudian penetapan 2 Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.

Disusul penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.

Selanjutnya adalah penandatanganan hasil pembahasan terhadap raperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Majatama (Perseroda).

Adapun 9 fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto yang menyetujui itu adalah, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Gabungan PAN dan Perindo. (***) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow