89 Perusahaan Belum Bayar, Tunggakan BPJS Naker Capai Rp 484 Juta

Tunggakan yang terjadi di BPJS Naker bersumber dari 89 perusahaan yang berada di Kota Batu. 60 diantaranya adalah pengusaha yang mengambil segmen berbasis cafe sedangkan sisanya adalah dari segmen lain

27 Mar 2024 - 04:15
89 Perusahaan Belum Bayar, Tunggakan BPJS Naker Capai Rp 484 Juta
Pelayanan BPJS Naker Kota Batu (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - 89 perusahaan yang berada di Kota Batu tercatat belum menyelesaikan tanggungan untuk membayarkan pegawainya sejak awal Januari 2024.

Akibatnya, sekitar Rp 484 juta tanggungan yang harus dibayarkan ke BPJS Naker harus dilunasi mengingat beban tersebut nantinya kembali diperuntukkan pekerja formal maupun informal yang mengalami hal yang tidak diinginkan.

"89 perusahaan ini didominasi oleh cafe dan resto yang menunggak. Untuk perusahaan besar masih aman dan tertib. Kami selalu mengingatkan baik melalui surat, telepon, maupun visit (kunjungan.red)," ungkap Kepala BPJS Naker Supardi pada Rabu (27/3/2024).

BPJS Naker sendiri dikatakan memiliki target yang harus dicapai pada 2024 ini dengan nominal sekitar Rp 32,9 miliar. Namun menurut catatan hingga akhir Februari lalu saat ini masih terealisasi Rp 7,2 miliar.

Disinggung terkait jatuh tempo, Supardi mengaku bahwa setidaknya sampai 6 bulan menunggak pihaknya akan melakukan tindakan berupa kunjungan secara langsung atau pelaporan kepada pengawas.

Terlebih tahun lalu Pemkot Batu juga telah membantu pekerja informal sebanyak 8.291 pekerja informal dengan dana cukai. Namun untuk 2024 masih belum diketahui nominal yang akan digelontorkan oleh pihak eksekutif.

Oleh sebab itu, Supardi sampai saat ini mengaku tengah menunggu pengusaha untuk memberikan hak pekerjanya dalam program jaminan sosial.

"Kalau perusahaan besar rata-rata di Kota Malang, hanya PT Selecta yang tahun lalu baru mau berpindah di Kota Batu. Jadi rata-rata yang mendaftarkan diri di BPJS Batu perusahaan menengah dan kebawah," imbuhnya.

Ia juga membeberkan dari lima program BPJS Naker yang ada, program kecelakaan kerja dan kematian yang didominasi dalam kepengurusannya dengan prosentase mencapai 70 persen. Sedangkan tiga program sisanya seperti program kehilangan pekerjaan, pensiun, dan jaminan hari tua hanya 30 persen.

"Pegawai-pegawai musiman yang hanya bekerja dalam tempo satu bulan di bulan ramadhan karena lonjakan kunjungan itu seharusnya juga sudah memiliki kewajiban untuk mendaftarkan kepesertaan di BPJS Naker. Namun sekali lagi kami disini sifatnya himbauan, jadi tidak bisa memberikan penekanan," pungkasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow