71 Kasus Barang Bukti Dimusnahkan Kejari, 3 Kasus Narkoba
Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kejari Kota Mojokerto, Rabu (15/05) yang dimana total ada 71 kasus di periode akhir tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2024 ini.
Kota Mojokerto, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akhirnya memusnahkan barang bukti (BB) pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kejari Kota Mojokerto, Rabu (15/05) yang dimana total ada 71 kasus di periode akhir tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2024 ini.
Untuk total perkaranya ada 71. Tiga diantaranya dari kasus narkotika dari jenis sabu-sabu, pil dobel L, serta ganja yang langsung kami musnahkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin.
Bobby menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu - sabu seberat 854.936 gram, pil double L sebanyak 3.011.670 butir, ganja seberat 65,933 gram.
"Jadi, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum serta digiling menggunakan blender seperti memusnahkan pil dobel L," terangnya.
Bobby pun mengimbau kepada masyarakat serta instansi terkait untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba, serta tindak kejahatan yang dapat merugikan keamanan.
"Musuh kita sekarang ini adalah narkoba. Kami bersama jajaran Polres Mojokerto Kota dan BNNK Mojokerto bakal menangkap dan memberantas peredaran narkoba," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?