60 Warga Kota Batu Terima Kepastian Hukum atas Tanah Garapan di Kawasan Hutan
Redistribusi tanah kawasan hutan ini merupakan bagian dari reforma agraria yang lebih luas.
KOTA BATU, SJP – Sebanyak 60 warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kini selangkah lebih dekat dengan kepastian hukum atas lahan garapan mereka.
Melalui program Redistribusi Tanah yang difasilitasi oleh Pemkot Batu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, puluhan warga tersebut diusulkan sebagai penerima manfaat redistribusi tanah kawasan hutan.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto pada Rabu (9/7/2025) menguraikan, program ini menjadi angin segar bagi para penggarap lahan yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status kepemilikan.
Berbeda dari kegiatan serupa sebelumnya, tahun ini redistribusi menyasar lahan yang berada di kawasan hutan, wilayah yang selama ini menjadi perdebatan panjang soal legalitas pemanfaatannya.
"Kami menekankan bahwa redistribusi bukan sekadar pembagian lahan, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ini soal kepastian hukum, dan pemerintah hadir bukan sebatas formalitas, tapi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hak dasar warga,” tegasnya.
Ia juga berharap agar lahan yang akan diberikan benar-benar dimanfaatkan secara produktif, baik untuk pertanian maupun usaha lainnya yang mendukung kesejahteraan warga.
Meski masih ada kendala teknis seperti piutang pajak yang belum terselesaikan, Heli optimistis proses legalisasi tetap bisa berjalan dengan baik melalui kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Nasep Vandi Sulistyo menyatakan, redistribusi tanah kawasan hutan ini merupakan bagian dari reforma agraria yang lebih luas.
"Program ini dirancang untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus mempercepat sertifikasi aset dan penguatan akses masyarakat terhadap lahan. Redistribusi ini bukan proyek tahunan biasa, tapi bagian dari strategi jangka panjang dalam mewujudkan keadilan agraria,” papar Vandi.
Selain mendapatkan sertifikat tanah, beberapa penerima program redistribusi juga akan memperoleh pendampingan usaha agar tanah tersebut benar-benar bisa menjadi sumber penghidupan yang produktif.
Dengan masuknya 60 warga dalam daftar usulan penerima redistribusi, langkah menuju legalitas dan keadilan agraria di Kota Batu semakin nyata. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

