Dugaan Pungli PTSL, Pokmas Desa Babadan Diperiksa Satreskrim Polres Nganjuk
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah memeriksa Ketua Pokmas terkait dugaan pemungutan liar (pungli) dalam program tersebut.
NGANJUK, SJP - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum perangkat desa.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), IPTU Dedik Purnama mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa Ketua Pokmas terkait dugaan pemungutan liar (pungli) dalam program tersebut.
“Kami telah memeriksa beberapa Ketua Pokmas karena adanya laporan dugaan pungli. Namun, status mereka masih sebagai saksi karena alat bukti yang ada belum cukup kuat,” ujar Dedi kepada Suarajatimpost, Ahad (2/2/2025).
Menurutnya, kendala utama dalam kasus ini adalah minimnya saksi dari masyarakat yang bersedia memberikan keterangan.
“Masih dipantau mas, kalaupun ada keterlibatan Kades, kami masih pulbaket dan puldata,” jelasnya.
Sementara, Kades Babadan Imam Robani saat ditemui di ruang kerjanya membantah ada keterkaitan program PTSL, ia mengatakan tidak ikut cawe-cawe program nasional tersebut
"Sumpah mas, saya tidak ada hubungan, apalagi soal keuangan," kata Imam Robani.
Disinggung pengajuan awal di BPN terkait PTSL tersebut, Imam menyatakan, kalau dirinya membenarkan, namun sebatas pengurusan berkas dan menandatangani berita acara.
"Bisa di cek mas, kalau saya ada keterlibatan, bahkan saya tidak tau menahu urusan itu," ucap Imam Robani.
Ketua PTSL Desa Babadan, Endah saat ditemui di ruang kerjanya di Desa Babadan Patianrowo membenarkan kalau ada pemeriksaan terkait program ini, cuman klarifikasi.
"Semua (panitia) ikut dipanggil," terangnya.
Endah menambahkan, biaya PTSL sebesar Rp 650 ribu yang awalnya Rp 750 ribu, sekarang ini sudah ada 640 pemohon dari 1.000 kuota dari BPN.
Lanjut Endah, pihaknya mengabarkan di periksa selama dua kali.
"Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Desember 2024 lalu," ungkapnya.
Disinggung saat pemeriksaan di Polres Nganjuk, Endah enggan menjelaskan. Ia menyuruh untuk bertanya pada Unit Tipikor Polres Nganjuk.
"Waduh mas, coba tanya tipikor saja, jawaban sudah ada di sana karena kita sudah diperiksa di sana," kilah perempuan berjilbab yang juga pemohon PTSL. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

