32 Pelaku Usaha WiFi di Nganjuk Bakal Ditertibkan, Kerugian Negara Hingga Miliaran

untuk saat ini petugas masih melakukan penyegelan di area wilayah kota, sedikitnya ratusan tiang pelayanan internet WiFi telah disegel, dan selanjutnya penyegelan menyasar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk

13 Mar 2025 - 21:29
32 Pelaku Usaha WiFi di Nganjuk Bakal Ditertibkan, Kerugian Negara Hingga Miliaran
Izin pemasangan tiang di pinggir jalan. Jika tidak, mereka terancam dicabut tiangnya yang telah terpasang secara ilegal (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Sebuah kegiatan yang diduga tidak memiliki izin resmi menjadi sorotan di Kabupaten Nganjuk. Gabungan beberapa instansi terkait, termasuk Dinas PTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak provider, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kegiatan tersebut.

Sidak yang dilakukan oleh tim gabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk memverifikasi apakah izin yang diperlukan telah dipenuhi oleh pihak penyelenggara. 

Pasalnya, para pelaku usaha layanan internet di Kabupaten Nganjuk diperingatkan untuk segera mengurus izin pemasangan tiang di pinggir jalan. Jika tidak, mereka terancam dicabut tiangnya yang telah terpasang secara ilegal.

Informasi yang diperoleh Suarajatimpost, ada 32 usaha penyedia layanan internet (WiFi) ilegal di Kabupaten Nganjuk disegel oleh petugas gabungan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas PUPR, Kominfo, BKAD serta pihak provider.

Penyegelan yang dilakukan karena usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi, sehingga merugikan pendapatan daerah hingga miliaran.

Kepala Bidang PTSP Nganjuk Wahyu Wijarnako, membenarkan jika tiang yang terpasang di pinggir jalan milik pelaku usaha pelayanan internet WiFi belum mempunyai ijin. 

“Sehingga oleh kami bersama gabungan Dinas PUPR, Kominfo, BKAD serta pihak provider terpaksa disegel,” katanya.

Kabid PTSP mengatakan, bahwa pemasangan tiang internet di fasilitas umum harus memenuhi aturan yang berlaku. Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta estetika kota.

Selain itu kata Wahyu, jika belum memiliki izin, juga akan merugikan Pemda. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nganjuk akan berkurang hingga miliaran rupiah.

Namun, Wahyu juga menambahkan, untuk saat ini petugas masih melakukan penyegelan di area wilayah kota, sedikitnya ratusan tiang pelayanan internet WiFi telah disegel, dan selanjutnya penyegelan menyasar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk

Penyegelan tiang pelayanan internet WiFi, disinyalir mereka tidak berizin alias ilegal.

"Sesuai data dari Dinas PTSP layanan internet WiFi yang belum mempunyai izin sebanyak 32 pelaku usaha dan semuanya belum melakukan izin," jelas Wahyu, Kamis (13/03/2025).

"Selain merugikan daerah, usaha ilegal ini juga dikhawatirkan membahayakan keamanan dan mengurangi estetika kota," ujar Wahyu.

Sementara itu, Satpol PP selaku penegak Perda dan Perkada menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindak usaha serupa yang masih beroperasi secara ilegal.

Para pelaku usaha WiFi ilegal yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami tidak segan - segan akan melakukan tindakan tegas yaitu dengan mencabut tiang yang telah terpasang tersebut kalau masih bandel tidak mengurus izin," ungkap Sujito, Kabid Penegak Perda dan Perkada Kabupaten Nganjuk.

"Perlu diingat, kami tidak melarang usaha WiFi berkembang, tetapi pemasangan tiang harus ada izinnya. Jika tidak, kami akan lakukan penertiban dan pencabutan secara paksa," tegas Sujito.

Hasil sidak ini diharapkan dapat memberikan solusi segera terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika ditemukan bahwa kegiatan tersebut memang tidak memiliki izin, pihak berwenang berjanji akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif atau bahkan penghentian kegiatan hingga izin yang sesuai diterbitkan.

Pemerintah daerah Nganjuk berharap, melalui kegiatan sidak seperti ini, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan perizinan dapat lebih ditingkatkan, baik oleh pengusaha maupun masyarakat, demi terciptanya pembangunan yang tertib dan berkelanjutan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow