3 Pelaku Pengeroyokan di Kesamben Blitar Ditangkap, Begini Motifnya

Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap dua orang yang melintas di Jalan Raya Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

16 May 2025 - 19:03
3 Pelaku Pengeroyokan di Kesamben Blitar Ditangkap, Begini Motifnya
Tiga orang pelaku pengeroyokan di Kesamben, Kabupaten Blitar sudah diamankan di Mapolres Blitar. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Satreskrim Polres Blitar menangkap RAP (20) dan DK (19) warga Desa Tapakrejo, Kesamben, serta HPP (23) warga Talun. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua warga yang melintas di Jalan Raya, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Pengeroyokan itu terjadi pada 13 Februari 2025 pukul 13.00 WIB. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan tersangka DK berhasil ditangkap pada 17 Februari 2025 dan dua tersangka lain yakni RAP dan HPP berhasil ditangkap pada 4 April 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon mengatakan saat itu dua orang korban yakni inisial M dan G sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kesamben menuju Doko.

Saat melewati di Jalan Raya Desa Pagerwojo, Kesamben tiba-tiba muncul pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga orang. Lalu, korban dipepet dan ditarik bajunya hingga keduanya terjatuh dan terluka.

"Dari arah belakang ini muncul tiga pelaku ini, lalu korban dipepet, ditarik bajunya hingga terjatuh. Kedua korban mengalami luka, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kesamben," kata AKP Momon, Jumat (16/5/2025).

AKP Momon menjelaskan motif ketiga pelaku sampai tega melakukan pengeroyokan kepada korban karena merasa tersinggung. Pasalnya, korban memakai pakaian yang bertuliskan anti teratai atau Rasis, sementara ketiga pelaku merupakan warga perguruan pencak silat PSHT.

"Motif melakukan kekerasan terhadap korban, karena ketiga pelaku merupakan warga perguruan. Saat melintas, jalan raya korban memakai kaos rasis. Akhirnya pelaku menarik korban saat mengendarai sepeda motor, hingga korban terjatuh," jelasnya.

Lebih lanjut AKP Momon menambahkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow