27.600 Reklame Dicopot Sepanjang 2025, Satpol PP Batu Bersihkan Ruang Kota dari Iklan Kadaluwarsa
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan langkah yang dilakukan menjadi sinyal kuat bahwa kepatuhan terhadap aturan reklame bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan kota yang rapi, nyaman, dan berestetika, sekaligus mendorong pelaku usaha agar lebih disiplin dalam mengurus izin dan masa tayang reklame
KOTA BATU, SJP — Upaya penataan ruang publik di Kota Batu sepanjang 2025 ditandai dengan pencopotan besar-besaran reklame bermasalah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mencatat sedikitnya 27.600 reklame telah ditertibkan karena masa izinnya habis, dipasang tanpa izin, atau berada di zona terlarang.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto pada Sabtu (13/12/2025) menegaskan berdasarkan data dari Satpol PP bahwa puluhan ribu reklame tersebut tersebar di berbagai titik, dengan konsentrasi terbesar di kawasan perkotaan. iamenyebut penertiban dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan reklame.
“Mayoritas reklame yang kami copot karena izinnya sudah berakhir, tapi tidak diturunkan oleh pemiliknya. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame," tegasnya.
Dalam regulasi tersebut, reklame insidentil hanya diizinkan terpasang selama satu bulan dan maksimal diperpanjang satu kali. Selain reklame kadaluwarsa, Pemkot Batu melalui Satpol PP juga mencopot reklame yang berdiri di area terlarang serta yang tidak mengantongi izin resmi.
Proses penertiban dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan kejelasan status legal setiap reklame.
Ia juga menambahkan seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan tanpa pengecualian masuk dalam daftar penertiban. Dimana sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai zona steril reklame antara lain Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, kawasan pendidikan, perkantoran pemerintah, hingga tempat ibadah. Area tersebut diprioritaskan bebas reklame demi menjaga kerapian dan kenyamanan ruang publik.
“Penertiban sepanjang tahun ini menjadi pesan tegas bahwa Kota Batu serius menata ruang kota. Harapannya, pelaku usaha lebih sadar untuk memasang reklame secara tertib dan berizin,” imbuhnya.
Pencopotan ribuan reklame ini tidak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga menyentuh persoalan estetika kota. Reklame yang dipasang sembarangan dinilai merusak kebersihan visual dan membuat wajah kota wisata tampak semrawut. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

