Pilkada 2024, ASN Bondowoso Wajib Netral
Masyarakat bisa melapor jika ada ASN yang terlibat politik praktis, mulai dari tahapan hingga pelaksanaan Pilkada Bondowoso.
Kabupaten Bondowoso, SJP - Memasuki tahapan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso diimbau untuk menjaga netralitas.
Hal itu dikatakan langsung oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, dalam acara Sosialisasi Netralitas ASN serta Penyerahan Piagam Satya Lencana Karya Satya dan SK kenaikan pangkat periode Juni 2024, di pendopo Kecamatan Taman Krocok, pada Jumat, (21/6/2024).
Menurut Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Netralitas bukan hanya sekedar kewajiban. Tapi juga merupakan pondasi utama yang memastikan bahwa ASN dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, adil, dan tanpa keberpihakan," ungkapnya.
Di lain sisi, kata mantan staf ahli di era Bupati KH Salwa Arifin ini, tidak netralnya ASN bisa menyebabkan polarisasi bagi ASN dan non-ASN ke dalam kutub-kutub kepentingan politik praktis.
"Ini bisa memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan dan akan mengganggu stabilitas pemerintah,” ujar pria yang pernah menjabat Kepala Diskoperindag semasa kepemimpinan Bupati Amin Said Husni ini.
Dirinya mengajak kepada seluruh ASN di Bondowoso untuk berkomitmen menjaga netralitas, sebagai berkontribusi dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
"Perlu saya sampaikan, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN dan non-ASN yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024," tegas Bambang Soekwanto.
Pj Bupati menambahkan, semua harus memahami, pelanggaran terhadap netralitas tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik institusi, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Jika terdapat ASN yang tidak netral, maka bisa dilaporkan dan ditindak sesuai regulasi," pungkasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?