160 Desa di Tulungagung Cairkan DD Tahap II, Akta Notaris Koperasi Merah Putih Jadi Syarat
DPMD Tulungagung mengimbau agar 86 desa lainnya segera melengkapi persyaratan agar pencairan dana desa bisa segera diproses.
TULUNGAGUNG, SJP—Progres pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2025 di Kabupaten Tulungagung menunjukkan angka yang cukup signifikan. Hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 66,3 persen dari total 257 desa telah menerima pencairan dana tahap kedua.
Plt. Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Wahyu Yuniarko mengungkapkan, sebanyak 160 desa sudah menerima pencairan DD.
DD tahap dua tahun 2025 dicairkan melalui masing-masing rekening kas desa. Sementara 11 desa lainnya masih dalam proses pengajuan.
“Total ada 171 desa yang sudah atau sedang dalam proses. Masih ada 86 desa yang belum mengajukan karena belum memenuhi tiga persyaratan utama,” jelas Wahyu, Selasa (15/7/2025).
Wahyu merinci, ada tiga dokumen utama yang harus dipenuhi desa agar dapat mengakses DD tahap dua. Yakni akta notaris terkait Koperasi Desa Merah Putih, surat komitmen dukungan dari APBDes untuk penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih, serta laporan realisasi penggunaan DD tahap satu dan tahap dua tahun sebelumnya, dengan syarat serapan minimal 60 persen dan capaian output minimal 40 persen.
“Kalau tiga syarat itu belum terpenuhi, kami belum bisa memproses lebih lanjut. Tapi waktunya masih panjang, tenggat pengajuan sampai Desember,” tegas Wahyu.
Dari segi nominal, pencairan DD tahap satu yang berlangsung antara Januari hingga Juni 2025 telah sepenuhnya tersalurkan ke 257 desa dengan total anggaran Rp146.414.666.458.
Sementara untuk tahap dua, dana yang sudah masuk ke kas desa mencapai Rp108.811.640.542, ditambah dengan yang masih dalam proses per hari ini sebesar sekitar Rp72.138.158.210.
“Secara total untuk tahap dua, kita terus monitor agar desa-desa segera menyelesaikan administrasi dan pertanggungjawaban agar pencairan bisa maksimal,” katanya.
Selain persoalan kelengkapan dokumen, Wahyu juga mengungkap adanya kendala sistem yang menyebabkan pengajuan desa tidak bisa diproses meskipun dokumen sudah diunggah.
“Data dari dua desa, yaitu Desa Sidem, Kecamatan Gondang, dan Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, mengalami kendala sistem. Meski sudah mengajukan dan dokumennya lengkap, saat diterima KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), data muncul kosong. Ini murni masalah teknis di luar kendali kami,” tambahnya.
DPMD Tulungagung berharap seluruh desa dapat segera menuntaskan persyaratan agar DD tahap dua bisa terserap sepenuhnya sesuai target. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

