14 Desa di Tulungagung Belum Miliki Kades Definitif, 9 Desa Penuhi Syarat PAW

Namun siapa pun yang terpilih melalui mekanisme PAW nantinya hanya memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali satu kali periode berikutnya.

03 Feb 2026 - 19:58
14 Desa di Tulungagung Belum Miliki Kades Definitif, 9 Desa Penuhi Syarat PAW
Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Tulungagung, Reza Zulkarnain. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Sebanyak 14 desa di Kabupaten Tulungagung hiingga Februari 2026 ini masih belum memiliki kepala desa definitif karena berbagai sebab. Kekosongan jabatan tersebut sementara diisi oleh penjabat kepala desa atau Pj. Dari jumlah tersebut, baru sembilan desa yang secara regulasi memenuhi syarat untuk melaksanakan Pergantian Antar Waktu atau PAW kepala desa.

Data tersebut disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung. Dari total 14 desa yang dipimpin penjabat, hanya sembilan desa yang memungkinkan untuk menggelar PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Tulungagung, Reza Zulkarnain, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan sekaligus mengakomodasi kesiapan desa, apakah akan memilih melaksanakan PAW atau tetap melanjutkan kepemimpinan di bawah penjabat kepala desa.

“Untuk PAW dari 14 desa, yang memenuhi syarat itu ada sembilan desa. Yang itu masih kita akomodasi dan kita data, berapa desa yang siap melakukan PAW dan berapa desa yang tetap menggunakan Pj,” ujar Reza Zulkarnain, Selasa (3/2/2026).

Adapun sembilan desa yang memenuhi syarat untuk melaksanakan PAW meliputi Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, Desa Batangsaren dan Karanganom Kecamatan Kauman, Desa Gandong dan Mergayu Kecamatan Bandung, Desa Tanen Kecamatan Rejotangan, Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru, Desa Pakisaji Kecamatan Kalidawir, serta Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

Reza menjelaskan, pilihan untuk melaksanakan PAW atau tetap dipimpin penjabat sepenuhnya diserahkan kepada hasil musyawarah desa masing-masing. Hal ini mengingat adanya pertimbangan strategis terkait masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 itu maksimal menjabat kepala desa adalah dua periode, satu periode delapan tahun. Jadi meskipun PAW ini hanya tersisa sekitar 16 bulan, itu sudah dihitung satu periode penuh,” jelasnya.

Dengan ketentuan tersebut, siapa pun yang terpilih melalui mekanisme PAW nantinya hanya memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali satu kali periode berikutnya. Kondisi inilah yang menjadi pertimbangan penting bagi desa dalam menentukan apakah akan menggelar PAW atau melanjutkan kepemimpinan penjabat.

Terkait waktu pelaksanaan, Reza menegaskan, fokus utama bukan pada kapan PAW digelar, melainkan pada keputusan desa dalam memilih model kepemimpinan yang dianggap paling menguntungkan bagi keberlangsungan pemerintahan desa ke depan.

“Belum tentu mereka melakukan PAW. Bisa saja tetap melanjutkan Pj, karena pertimbangan sisa jabatan 16 bulan tadi itu dianggap satu periode. Artinya, siapapun yang PAW hari ini hanya bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa satu kali lagi,” pungkas Reza.

DPMD Kabupaten Tulungagung sendiri mengaku telah mulai melakukan sosialisasi kepada desa-desa terkait sejak beberapa waktu terakhir, sembari menunggu hasil musyawarah desa yang akan menentukan arah kebijakan kepemimpinan di masing-masing wilayah. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow