1.233 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Pemkot Batu Amankan Kepastian Status Ribuan Tenaga Non-ASN

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai ini menandai langkah konkret Pemkot Batu dalam menutup persoalan lama terkait ketidakpastian status tenaga non-ASN sekaligus memperkuat fondasi birokrasi daerah.

17 Dec 2025 - 21:40
1.233 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Pemkot Batu Amankan Kepastian Status Ribuan Tenaga Non-ASN
Penyerahan SK pada PPPK Paruh Waktu (Ist/Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu menuntaskan salah satu pekerjaan besar dalam reformasi birokrasi dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai. Langkah ini menjadi titik akhir dari ketidakpastian status ribuan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun menopang layanan publik di Kota Batu.

Wali Kota Batu Nurochman pada Rabu (17/12/2025) menegaskan penyerahan SK dilakukan sebagai komitmen Pemkot Batu dalam menata sumber daya manusia aparatur secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

"Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kerja bagi pegawai yang telah lama mengabdi. Dengan status PPPK Paruh Waktu, para pegawai kini memiliki posisi yang jelas dalam sistem kepegawaian nasional," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kepastian status harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Pemerintah daerah menaruh harapan besar agar para PPPK paruh waktu mampu bekerja lebih disiplin, profesional, dan fokus pada pelayanan masyarakat, seiring hak dan kewajiban yang kini melekat secara resmi.

Tak hanya itu saja, ia juga mengingatkan bahwa penerima SK telah sah menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Karena konsekuensinya, seluruh perilaku dan kinerja, termasuk di ruang publik dan media sosial, harus mencerminkan etika dan integritas ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dengan penyerahan SK ini, Pemkot Batu menegaskan arah kebijakan kepegawaian yang lebih pasti dan terukur. Penataan SDM aparatur tersebut diharapkan berdampak langsung pada stabilitas birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Batu," imbuhnya.

Dengan kepastian hukum, kewajiban yang jelas, serta pengawasan kinerja yang terukur, kebijakan ini diharapkan oleh Nurochman tidak hanya meningkatkan profesionalisme aparatur, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan publik yang lebih stabil, akuntabel, dan responsif bagi masyarakat Kota Batu. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow