DPRD Kota Batu Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi dalam Tiga Raperda Baru

Legislatif menekankan agar Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), perubahan susunan perangkat daerah, serta pengelolaan barang milik daerah tidak hanya menjadi macan kertas atau dokumen administratif belaka.

11 May 2026 - 15:30
DPRD Kota Batu Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi dalam Tiga Raperda Baru
Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum 3 Raperda (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP — DPRD Kota Batu melontarkan catatan kritis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Batu dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi, Senin (11/5/2026). 

Legislatif menekankan agar Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), perubahan susunan perangkat daerah, serta pengelolaan barang milik daerah tidak hanya menjadi macan kertas atau dokumen administratif belaka.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menyatakan bahwa pada prinsipnya ketiga raperda tersebut mendapat dukungan karena nilai strategisnya. Namun, ia memberikan peringatan keras agar regulasi tersebut harus benar-benar implementatif di lapangan.

"Jangan sampai perda hanya menjadi pelengkap regulasi. Harus bisa diterapkan dan menjawab persoalan nyata di lapangan," ujar Punjul, Senin (11/5/2026).

Sorotan tertajam DPRD tertuju pada Raperda LP2B. Dewan menilai laju alih fungsi lahan pertanian di Kota Batu sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan memerlukan ketegasan pemerintah daerah yang selama ini dinilai masih lemah.

"Lahan pertanian di Kota Batu terus menyusut akibat alih fungsi. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut ketahanan pangan dan identitas Kota Batu sebagai daerah agrowisata," tegasnya.

Punjul mendesak Pemerintah Kota Batu untuk segera menyajikan data dan peta LP2B yang valid, berbasis spasial, serta terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Hal ini dianggap penting demi kepastian hukum guna mencegah potensi konflik horizontal di masa mendatang. Selain itu, mekanisme pengawasan dan sanksi tegas terhadap praktik alih fungsi lahan ilegal menjadi harga mati yang diminta legislatif.

"Selama ini sering muncul dalih pembangunan wisata atau investasi untuk mengalihfungsikan lahan pertanian. Harus ada batas yang jelas agar pembangunan tetap terkendali," tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Tidak hanya sektor agraria, DPRD juga mengkritisi rencana penataan birokrasi dalam Raperda Perubahan Susunan OPD. Punjul mewanti-wanti agar perampingan atau perubahan struktur dilakukan secara proporsional tanpa membebani APBD secara berlebihan.

"Prinsipnya miskin struktur tapi kaya fungsi. Jangan sampai organisasi semakin gemuk, belanja pegawai membesar, namun kualitas pelayanan publik justru jalan di tempat," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar proses pengisian jabatan pada struktur baru nantinya dilakukan secara profesional berbasis merit system, guna menghindari intervensi politik atau kepentingan golongan tertentu.

Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, legislatif membongkar persoalan klasik mengenai banyaknya aset daerah yang belum tersertifikasi serta pemanfaatan yang tidak optimal.

"Aset daerah ini harus ditata serius. Banyak yang belum memiliki legalitas jelas, bahkan ada yang dikuasai pihak lain. Jika dikelola dengan baik, aset ini seharusnya menjadi sumber peningkatan PAD, bukan beban," ungkap Punjul.

DPRD mendorong agar pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan berbasis sistem digital untuk meminimalisasi potensi kebocoran atau penyalahgunaan wewenang.

"Semua kritik dan masukan ini bertujuan memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang, berpihak pada rakyat, dan mampu menjawab tantangan Kota Batu ke depan," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow