Keberatan 10 Kreditur DPT Baru Kasus Pailit Dibahas dalam RK Para Pihak

Para pihak dari kreditur dan debitur melakukan rapat koordinasi bersama hakim pengawas dan kurator di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya terkait upaya 10 kreditur yang keberatan atas munculnya Daftar Pembukuan Tetap (DPT) baru dalam kasus pailit debitur asal Bali, Hie Khie Sin.

04 Jan 2024 - 12:00
Keberatan 10 Kreditur DPT Baru Kasus Pailit Dibahas dalam RK Para Pihak
Para pihak masuki ruang mediasi di PN Surabaya.(Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Keberatan 10 Kreditur DPT Baru Kasus Pailit Dibahas dalam RK Para Pihak

Surabaya, SJP - Upaya 10 kreditur yang keberatan atas munculnya Daftar Pembukuan Tetap (DPT) baru dalam kasus pailit debitur asal Bali, Hie Khie Sin, akhirnya termediasi dalam Rapat Kordinasi (RK) para pihak.

Kamis siang (4/1/2024), para pihak dari kreditur dan debitur melakukan rapat koordinasi bersama hakim pengawas dan kurator di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, hakim pengawas memberikan waktu kepada kreditur untuk membuat surat yang ditujukan kepada hakim pemutus.

Hal ini dikarenakan hakim pengawas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan.

"Hakim pengawas tidak berani memberikan keputusan dan meminta kreditur untuk membuat surat kepada hakim pemutus pailit," kata Eko Susanto, kuasa hukum kreditur.

Menurut Eko, permasalahan ini bermula dari kasus pailit debitur asal Bali pada tahun 2020 lalu. Saat itu, hakim pengawas dan kurator mengeluarkan DPT baru tanpa melalui rapat kreditur sehingga ada kreditur yang hilang atau dicoret dalam DPT baru.

"Sebelumnya, kreditur juga sudah melaporkan hakim pengawas ke Komisi Yudisial (KY) dan pihak debitur Hie Khie Sin juga melaporkan kurator Abdul Aziz Zein ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya," kata Eko.

Eko mengatakan, kreditur akan segera membuat surat kepada hakim pemutus. Ia berharap, hakim pemutus dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.

Diberitakan sebelumnya, ada perbedaan dalam lembar bukti fisik dokumen antara DPT tanggal 21 Juli 2022 dengan DPT tanggal 22 November 2023.

"Terutama untuk tagihan atas nama Toko Nadi Karya Utama. Pada tanggal 22 November tahun 2023, Toko Nadi Karya Utama ini sudah tidak ada. Dihilangkan," kata Eko.

Kemudian, lanjut Eko, yang kedua untuk tagihan Bank BCA dan Bank BPR Lestari hanya satu tagihan, itupun sifatnya separatis. Tetapi tagihan tanggal 22 November 2023 dipecah. Ada yang separatis dan konkurent. Proses pergantian itu tidak melalui proses mekanisme yang ada.

Harusnya para kreditur diundang diverifikasi untuk tagihan-tagihan tersebut.

"Dan hari ini sudah ada itikad baik untuk perbaikan dokumen yang sudah ditetapkan oleh Hakim pemutus lewat surat keberatan yang kami ajukan langsung dan diterima untuk beri keputusan atas sikap kurator diberhentikan tidaknya diberi waktu hingga senin mendatang," ungkapnya. (*)

Editor : Eizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow