WNA Malaysia Tertangkap Overstay 8 Tahun di Indonesia, Niat Poligami Berujung Kasus Hukum
Warga negara Malaysia diamankan Imigrasi Ponorogo setelah diketahui overstay selama 8 tahun dan diduga memalsukan dokumen untuk menikah lagi di Indonesia.
PONOROGO, SJP – Rencana seorang warga negara Malaysia, Mohamad Zukri (56), untuk menikah lagi di Indonesia justru berakhir dengan masalah hukum. Ia diamankan oleh Kantor Imigrasi Ponorogo karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Kasus ini terungkap saat Zukri hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan asal Pacitan. Namun, setelah ditelusuri, ia diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi batas izin (overstay) sejak tahun 2018.
Sebelumnya, pada 2014, Zukri datang ke Indonesia untuk menikah dengan seorang warga Salatiga, Jawa Tengah. Meski demikian, saat hendak menikah lagi di Pacitan, status pernikahannya masih sah dengan istri pertamanya. Hal ini mengindikasikan adanya upaya melakukan poligami tanpa prosedur yang benar.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) Pacitan yang meragukan keabsahan dokumen milik Zukri.
Ia menyebutkan bahwa paspor yang digunakan sudah tidak berlaku, sehingga masuk dalam pelanggaran pidana keimigrasian sesuai Pasal 119 ayat (1).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelanggaran tersebut bukan yang pertama. Pada 2014, Zukri pernah overstay selama 56 hari dan sempat dideportasi ke Malaysia. Namun, ia kembali masuk ke Indonesia dan kembali melanggar aturan sejak 2018 hingga 2026.
Karena pelanggaran yang berulang, kasus ini pun ditingkatkan menjadi tindak pidana keimigrasian.
Anggoro menegaskan bahwa penindakan ini juga bertujuan melindungi warga negara Indonesia dari potensi penipuan oleh warga asing yang ingin memanfaatkan celah untuk tinggal lebih lama di Indonesia.
Selain itu, Zukri juga terbukti memalsukan dokumen terkait status pernikahannya. Dalam berkas yang diajukan, ia mengaku sebagai duda, padahal masih berstatus sebagai suami dari pernikahan sebelumnya di Salatiga.
Ia menambahkan, setiap warga negara asing yang ingin menikah dengan WNI wajib menyertakan surat keterangan status, baik lajang maupun duda. Dokumen tersebut yang diduga telah dipalsukan oleh Zukri.
Atas perbuatannya, Zukri terancam dijerat Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : beritasatu.com
Penulis : Febiana Dendo Ngara, Mahasiswa Magang Unitri
What's Your Reaction?

