WCC Sesalkan Kekerasan Pada Anak Saat Penggrebekan Prostitusi Kontrakan di Jombang

Ketua WCC Jombang Ana Abdillah menyesalkan adanya kekerasan fisik dan verbal saat proses penggrebekan berlangsung. Apa yang dilakukan cenderung menciderai jaminan perlindungan hak anak, termasuk hak anak untuk terlindung dari publikasi yang menyudutkan.

18 Jan 2024 - 18:30
WCC Sesalkan Kekerasan Pada Anak Saat Penggrebekan Prostitusi Kontrakan di Jombang
Ketua LSM Womens Crisis Center (WCC) Anna Abdillah. (Foto : Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Yayasan pegiat perempuan dan anak, Womens Crisis Center (WCC) Jombang menyoroti tindakan penggrebekan prostitusi rumah kontrakan di perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Senin (15/1/2023) pukul 10.00 WIB lalu. 

Ketua WCC Jombang Ana Abdillah menyesalkan adanya kekerasan fisik dan verbal saat proses penggrebekan berlangsung. Apa yang dilakukan cenderung menciderai jaminan perlindungan hak anak, termasuk hak anak untuk terlindung dari publikasi yang menyudutkan.

Berdasar data WCC Jombang, ada 2 anak perempuan masih berstatus pelajar sebagai korban. Ada 1 dari 2 orang yang ditetapkan sebagai pelaku adalah anak berhadapan dengan hukum. 

“Oleh karenanya dibutuhkan pendekatan khusus yang mempertimbangkan kerahasiaan identitas korban maupun pelaku anak dengan tidak menyebarkan foto penggrebekan atau pemberitaan yang menyudutkan para korban,” kata Ana lewat rilis diterima wartawan, kamis (18/1/2024).

Ana menambahkan seorang anak yang terjaring dalam proses penggrebekan baik korban dan pelaku tidak layak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis.

"Pihaknya sangat menyayangkan perilaku kekerasan fisik terhadap anak dan mendesak pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak korban atas pendampingan psikologis dan pembinaan yang melibatkan keluarga korban," ungkap Ana. 

Bagi dia, sangat disayangkan, kegiatan penggrebekan dilakukan setelah banyak warga yang mengeluhkan adanya beberapa rumah di kompleks perumahan tersebut diduga disewakan untuk memfasilitasi perbuatan asusila.

“Sehingga fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat desa harus juga diimbangi dengan upaya memperkuat kelembagaan yang ada di desa," terangnya. 

Menurut Ana narasi “Kumpul Kebo” tidak pantas, karena menciderai prinsip perlindungan terhadap korban yang berdampak pada menguatnya stereotype, stigma dan diskriminasi terhadap anak seumur hidupnya. 

"Seyogyanya anak harus mendapatkan support dan dukungan sosial dari orang-orang di sekitarnya melalui pembinaan yang memadai,” jelasnya. 

Karena beberapa anak masih status pelajar, maka dibutuhkan pembinaan bagi peserta didik oleh pihak sekolah dalam hal upaya PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan).

Sesuai dengan peran dan fungsi sekolah yang diatur Permendikbud 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

Mengenai penegak hukum, WCC Jombang menyarankan agar bisa menjerat penyedia dengan pasal tindakan pencabulan dengan, yakni pasal 296 KUHP.

“Kami sangat mendorong bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang mempermudah dilakukannya perbuatan cabul,” ungkapnya.

WCC Jombang pada dasarnya menghormati proses hukum yang dijalankan jika memang terdapat dugaan terjadinya tindak pidana.

Namun, hukum pidana yang berlaku harus diapresisi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

"Dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak baik anak sebagai korban maupun pelaku,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow