Warga Peduli Lingkungan Tolak Mega Proyek Apartemen dan Hotel PT. Tanrise Property Indonesia
Warga Peduli Lingkungan (Warpel) menolak rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel yang akan dibangun oleh PT. Tanrise Property Indonesia, sesalkan proses amdal yang kurang transparan.
KOTA MALANG, SJP - Warga Peduli Lingkungan (Warpel) menolak rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel yang akan dibangun oleh PT. Tanrise Property Indonesia. Penolakan ini disampaikan dalam deklarasi yang disampaikan di Posko Warpel, Jalan Candi Kalasan, Blimbing, Kota Malang, Ahad (27/4/2025).
Centya WM, juru bicara sekaligus koordinator Warpel, menyampaikan lima tuntutan warga yang terdampak atas rencana pembangunan ini.
"Menolak dengan tegas rencana pembangunan yang akan merusak ruang hidup kami secara keseluruhan," ucap Centya membacakan poin ketiga deklarasi.
Centya menganggap, pembangunan ini tidak memperhatikan hak-hak warga yang dilindungi oleh hukum. Ia juga menolak terbitnya Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota.
"Menolak terbitnya perizinan Amdal oleh pemerintah Kota Malang sebagai perwujudan kepedulian dan keberpihakan pada warga masyarakat terdampak," kata Centya membacakan poin terakhir deklarasi.
Bagi Centya, mewakili warga anggota Warpel, PT. Tanrise kurang terbuka dalam proses perizinan, terutama terhadap warga.
"Ada upaya penggiringan pada warga ini untuk memenuhi proses perizinan Amdal itu," ujar Centya dalam wawancara dengan awak media.
Ia menuntut PT. Tanrise untuk juga mengembalikan berkas-berkas yang didapat dari warga, berupa absen, kuisioner, dan beberapa foto. Menurutnya berkas-berkas tersebut tidak didapatkan secara sah.
Centya berharap pemerintah Kota Malang dapat memfasilitasi warga dengan pihak pengembang, dalam hal ini PT. Tanrise.
"Monggo di pemangku kebijakan di Kota Malang ini, digelarlah audiensi, hearing, semua pihak hadirkan supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan kesalahpahaman warga," jelas Centya.
Rencana pembangunan ini telah memberikan dampak pada warga. Centya menyatakan adanya tekanan psikologis.
"Tidak bisa tidur, antar warga saling adu, antar warga tidak ada kerukunan lagi, antar warga di situ ada kecurigaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Centya menilai bahwa PT. Tanrise memiliki rekam jejak yang kurang baik. Dalam proyeknya di Surabaya, Centya menyatakan, PT. Tanrise tidak bertanggung jawab terhadap warga yang terdampak.
"Yang rumah-rumahnya ambls, retak, tidak jelas pertanggungjawabannya," ujar Centya.
Setelah melakukan deklarasi dan wawancara dengan awak media, warga yang tergabung dengan kelompok ini, memasang sejumlah banner penolakan di sejumlah titik.
Warpel merupakan kelompok masyarakat yang dibentuk swasembada oleh masyarakat yang terdampak rencana pembangunan tersebut. Centya mengatakan, kelompok ini berdiri tanpa adanya donatur di luar anggotanya.
"Kelompok ini, kegiatan ini tidak ada maksud selain hanya untuk kepentingan warga terdampak rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel tersebut," ucap Centya.
Rencana pembangunan tersebut berlokasi di tanah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. Luas tanah tersebut memanjang ke barat hingga Jalan Candi Kalasan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

