Wamenko Otto Hasibuan Dorong Peningkatan Pemahaman KUHP Baru di Gresik
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) disebut akan berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama dengan sistem yang lebih modern, mengedepankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif.
GRESIK, SJP — Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, mendorong peningkatan pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (27/11/2025).
Penyampaian itu dilakukan Otto saat hadir sebagai keynote speaker seminar Nasional bertajuk Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik.
Otto mengatakan bahwa seminar ini penting untuk menyosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat luas.
“Seminar ini menjadi sarana penting untuk menyosialisasikan KUHP baru secara tepat dan menyeluruh,” kata dia.
Otto menyampaikan, bahwa implementasi KUHP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar agar implementasinya tidak menimbulkan kerancuan di lapangan.
Jelang implementasinya, KUHP baru menempatkan pemidanaan sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan pemulihan keadilan. Prinsip individualisasi pidana dan konsep ultimum remedium juga menjadi landasan penting dalam penegakan hukum pidana.
Kehadiran Wamenko Otto Hasibuan juga turut disambut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Bupati Yani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum seminar ini.
Ia berharap seminar ini menjadi ruang diskusi produktif bagi seluruh peserta.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik mengucapkan selamat datang kepada para narasumber dan tamu undangan,” pungkas Bupati Yani. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

