Wali Kota Surabaya Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg: “Nang Suroboyo Gak Onok!”

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, “Nang Suroboyo gak onok sound horeg,” merespons fatwa haram MUI Jatim atas fenomena audio ekstrem yang dinilai membahayakan kesehatan dan lingkungan.

16 Jul 2025 - 21:46
Wali Kota Surabaya Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg: “Nang Suroboyo Gak Onok!”
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menanggapi santai keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengenai penggunaan sound horeg. 

Menurutnya, fenomena tersebut tidak terjadi di wilayah Kota Surabaya, sehingga pembahasan lebih lanjut dirasa kurang relevan bagi daerah yang dipimpinnya.

"Nang Suroboyo gak onok (di Surabaya enggak ada) sound horeg eh. Terus yok opo carane awakdewe (terus bagaimana caranya kita) bahas sound horeg,” ujar Eri, Rabu (16/7/2025).

Ia menegaskan bahwa praktik penggunaan sound horeg di Kota Pahlawan sangatlah minim, laporan gangguan sound horeg juga tidak pernah muncul. Namun tentu kondisi lapangan di daerah lain di Jawa Timur berbeda.

Apa Itu Sound Horeg?

Sound horeg merupakan istilah populer untuk sistem pengeras suara berdaya besar yang dipakai di atas kendaraan bak terbuka dan dibawa keliling lingkungan, sering kali sambil memutar musik dengan volume ekstrem. Biasanya digunakan untuk:

  • Hiburan jalanan atau pesta rakyat
  • Kegiatan komersial dadakan
  • Hingga ajang “adu sound” atau battle sound antar pemilik perangkat audio

Ciri khas sound horeg adalah:

  • Volume bisa mencapai 120–135 desibel
  • Menyebabkan getaran fisik dan kebisingan luar biasa
  • Tidak jarang disertai joget atau tarian pria dan wanita secara bebas
  • Dilakukan di jalan permukiman atau ruang publik tanpa pengaturan khusus

Fenomena tersebut lebih banyak terjadi di wilayah pedesaan atau pinggiran kota di Jawa Timur dan beberapa daerah lain di Pulau Jawa, terutama dalam beberapa tahun terakhir. 

Sound horeg sering kali viral di media sosial karena kekuatan suaranya dan aksi-aksi nyeleneh yang mengiringi pertunjukannya.

Kenapa Sound Horeg Diharamkan oleh MUI Jatim?

Menanggapi maraknya sound horeg dan dampak sosial yang ditimbulkan, MUI Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa ini ditandatangani pada 12 Juli 2025 oleh Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Khozin.

"Fatwa ini dikeluarkan untuk menjaga kesehatan masyarakat, ketenangan lingkungan, dan menjawab keresahan banyak warga di sejumlah daerah yang terganggu karena aktivitas sound horeg," tegas KH Makruf saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram dalam kondisi tertentu karena menimbulkan mudharat (kerugian), antara lain:

  1. Kebisingan ekstrem yang membahayakan pendengaran manusia.
  2. Gangguan terhadap ketenangan masyarakat, terutama saat malam hari.
  3. Potensi merusak fasilitas umum dan milik pribadi.
  4. Penggunaan untuk kegiatan maksiat seperti joget campur pria-wanita dengan pakaian tidak sopan.
  5. Battle sound dianggap pemborosan (tabdzir) dan penyia-nyiaan harta (idha’atul mal).

Fatwa itu juga mengatur kondisi penggunaan sound system secara wajar yang tetap diperbolehkan, seperti untuk acara pernikahan, Pengajian atau shalawatan. Selama tidak mengandung unsur yang diharamkan dan volumenya dalam batas aman.

Ancaman Serius bagi Kesehatan

Fatwa MUI diperkuat dengan pandangan medis dari Prof. Dr. Nyilo Purnami, dokter spesialis THT Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan RSUD dr. Soetomo yang juga disertakan dalam lampiran fatwa haram sound horeg MUI Jatim.

"Batas aman tingkat kebisingan menurut WHO adalah 85 dB. Sedangkan pada sound horeg bisa mencapai 120–135 dB. Ini sangat membahayakan, apalagi jika terpapar dalam waktu lama atau berulang," tulis Prof. Nyilo.

Ia menjelaskan bahwa kebisingan berlebihan dapat menyebabkan:

  • Gangguan pendengaran sensorineural, yaitu kerusakan saraf telinga dalam secara permanen.
  • Tinnitus (denging telinga kronis),
  • Gangguan tidur dan kognitif,
  • Peningkatan risiko penyakit kardiovaskular,
  • Dan efek sosial seperti mengganggu hubungan antarwarga dan kenyamanan lingkungan.

Surabaya Bebas Sound Horeg?

Meski fatwa tersebut berlaku secara umum untuk wilayah Jawa Timur, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Surabaya tidak memiliki kasus sound horeg.

Pemerintah Kota, melalui berbagai regulasi dan pendekatan berbasis ketertiban umum, berhasil mencegah penyebaran tren ini ke wilayah perkotaan. Meskipun pemandangan sound sistem raksasa kadang masih terlihat di acara pengajian besar atau acara insidentil lain.

Pernyataan Eri juga secara tidak langsung menunjukkan bahwa fatwa MUI ini lebih ditujukan untuk daerah-daerah di luar Surabaya yang memang memiliki fenomena tersebut secara nyata dan mengganggu. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow